Berita Viral
Ada Tuyul Bersertifikat Halal, Komisi Fatwa MUI Turun Tangan Ternyata 151 Nama Produk Bermasalah
BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal menemukan 151 nama produk konsumsi bermasalah dan segera dicari solusi.
Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.
"Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit," jelas Zulfa.
"Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka," katanya.
"Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal," tegas Zulfa.
Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal.
Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.
Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.
Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.
Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi.
Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal.
MUI Tak Loloskan Produk Halal dengan Nama Bermasalah
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak meloloskan sertifikasi halal pada produk dengan nama bermasalah.
Hal ini merespons sekaligus mengklarifikasi isu viral terkait produk dengan nama wine, beer, tuyul yang mendapatkan sertifikasi halal.
Kyai Asrorun Ni'am menjelaskan, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan.
Dalam fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 mengatur secara jelas penggunaan nama, bentuk, dan rasa yang terasosiasi dengan hal-hal haram atau dilarang secara syariat, tidak bisa disertifikasi halal.
Dedi Mulyadi Sudah Larang Acara Makan Gratis di Pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina |
![]() |
---|
Siapa Sosok YouTuber yang Diburu Maula Akbar, Berani Sebar Info Makan Gratis di Acara Nikahannya |
![]() |
---|
Biodata Mimi Yuliana Maeloa, Disorot Usai Beli Rumah Rp407 M di Singapura, Cucu Pendiri Sinar Mas |
![]() |
---|
Momen HP Abdul Rahman Masih Nyala Meski Tercebur Laut Saat Selamatkan Bocah KM Barcelona: Aneh |
![]() |
---|
Rekam Jejak Tony Harun, Anggota DPRD yang Mobilnya Dilempari Bom Molotov, Baru Setahun Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.