CPNS 2024

Simak Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Semua Asli Bukan Fotocopy

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Pengganti KTP asli. 2. Kartu Tanda Peserta asli yang dicetak dari https://sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
Simak Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Semua Asli Bukan Fotocopy 

BANGKAPOS.COM -- Peserta CPNS 2024 akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Masa SKD CPNS dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Adapun pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 mulai 9 Oktober 2024 hingga 15 Oktober 2024.

Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 tersebut dirilis melalui surat pengumuman BKN No. 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2024.

Berdasarkan lampiran pengumuman BKN, jadwal ujian SKD CPNS 2024 diketahui berbeda-beda di setiap daerah.

Bahkan, beberapa daerah lainnya belum diinformasikan mengenai jadwal ujian SKD CPNS 2024.

Di beberapa daerah, jadwal SKD CPNS akan diumumkan pada tanggal 17, 30, dan 31 Oktober 2024.

Di beberapa daerah lainnya, jadwal SKD CPNS akan diumumkan pada 1 November 2024. Beberapa daerah lainnya masih harus menunggu jadwal dari BKN.

Selain hal tersebut, seluruh peserta seleksi CPNS 2024 harus memperhatikan tata tertib ujian SKD.

Salah satunya terkait dokumen yang perlu dibawa saat melakukan ujian SKD CPNS 2024.

Dalam pengumuman BKN kali ini, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh para kandidat CPNS 2024 saat melakukan SKD.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,

2. Kartu Tanda Peserta asli yang dicetak dari https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta kemudian akan diminta untuk menunjukkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan kepada panitia untuk mengkonfirmasi bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi CPNS 2024 juga akan menjalani pemindaian wajah dan barcode untuk mendapatkan nomor identitas diri yang telah terdaftar.

Perlu diketahui bahwa pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Oleh karena itu, peserta juga harus memperhatikan waktu kedatangan jika ingin mengikuti ujian SKD CPNS 2024 hingga 60 menit sebelum dimulainya seleksi.

Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan pakaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024.

Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Beberapa warganet melalui media sosial menanyakan sanksi jika pakaian yang digunakan saat SKD CPNS 2024 tidak sesuai ketentuan.

"Aturan pakaian untuk tes CPNS yg cewek itu harus pakai rok panjang ya guys? Apakah harus rok bahan kain? Soalnya aku cuman punya plisket," tulis @worksfess, Sabtu (12/10/2024).

Lantas, apa sanksi yang diterima peserta SKD CPNS 2024 jika pakaian yang dikenakan tidak sesuai ketentuan?

Sanksi soal pakaian saat tes SKD CPNS 2024 Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh Panitia Seleksi atau Pansel adalah salah satu bentuk tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.

Mengacu aturan tersebut, peserta tes SKD CPNS 2024 dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 akan menerima sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulis aturan tersebut.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved