Singapura Mencuri Pasir Laut Indonesia, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Trilliun
Pencurian pasir laut Indonesia oleh Singapura terdeteksi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa pencurian pasir laut Indonesia oleh Singapura berdampak negatif pada ekonomi nasional.
Menurut perhitungan Celios, potensi kerugian produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai
Rp925,2 miliar atau hampir Rp1 triliun.
“Kita mencatat sebenarnya, ternyata dampak dari pencurian pasir laut oleh Singapura, itu merugikan
output ekonomi, ini sebesar Rp925 miliar atau hampir Rp1 triliun PDB kita berkurang. Ini cukup besar juga,” ujar Nailul dalam diskusi Celios yang digelar secara daring pada Senin (14/10).
“Kemudian yang kita lihat adalah pajak, pajak yang seharusnya bisa didapatkan dari ekspor pasir laut yang legal. Karena ini ilegal, dia enggak bayar pajak, maka ada potensi penerimaan pajak yang hilang, itu sebesar Rp83 miliar,” lanjutnya.
Selain itu, Celios mencatat potensi penurunan PDB sektor perikanan sebesar Rp679,8 miliar, jumlah
nelayan yang berkurang sebanyak 15.566 orang dan potensi ekspor yang hilang sebesar Rp250 miliar.
“Jika kita lihat dari hitungan, 100.000 meter kubik pasir yang diambil per bulan, dalam setahun sudah
1,1 juta meter kubik yang hilang dicuri oleh Singapura. Ini sangat merugikan negara,” katanya.
“Dalam artian adalah potensi kehilangan pajaknya cukup besar, potensi kehilangan PNBP-nya cukup
besar, dan juga potensi kehilangan dari sisi ekonominya juga cukup besar, hampir Rp1 triliun. Dan juga di sini kalau kita melihat nilai yang paling banyak dirugikan, karena pendapatan nelayan itu berkurang,” jelas Nailul.
Nailul mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi pasir laut agar kasus
serupa tidak terulang.
“Harus ada pembenahan untuk situasi ini,” tegasnya.
Pencurian pasir laut Indonesia oleh Singapura terdeteksi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, pada pekan lalu.
Kedua kapal tersebut diduga melakukan pengerukan dan dumping tanpa izin di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho
Saksono, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin operasional yang sah.
“Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559
GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan
ketentuan,” kata Ipunk, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan nakhoda menunjukkan bahwa mereka sering memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah.
Dalam satu bulan, mereka bisa mencapai 10 kali masuk ke wilayah Indonesia. Kapal pengisap pasir
tersebut membawa 10.000 meter kubik pasir dan memiliki 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara China.
| Nekat Curi Alpukat Milik Polisi, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Tim Buser Naga |
|
|---|
| Video : Maskapai Scoot resmi membuka penerbangan perdana Singapura–Belitung. |
|
|---|
| Scoot Mendarat Perdana di Belitung, Durasi Jarak 50 Menit dari Singapura, Jadwal Terbang Hari Rabu |
|
|---|
| Pesawat Scoot Mendarat Perdana di Belitung, Vina Cristyn: Dongkrak Pariwisata ke Pasar Internasional |
|
|---|
| Pembukaan Rute Singapura-Belitung, Disparbudkepora Bangka Belitung Siapkan Skema Keberlanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/KKP-tangkap-kapal-singapura-mencuri-pasir-laut.jpg)