Cara Membuat Tanda Tangan Digital dengan Mudah, Bisa Lakukan 5 Cara Ini
Tanda tangan digital saat ini jadi salah satu hal yang sering digunakan untuk mempercepat berbagai urusan. Dengan tanda tangan digital, kita bisa mena
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tanda tangan digital saat ini jadi salah satu hal yang sering digunakan untuk mempercepat berbagai urusan. Dengan tanda tangan digital, kita bisa menandatangani dokumen secara elektronik.
Kecanggihan teknologi saat ini memudahkan kita untuk melakukan segala aktivitas.
Salah satunya yakni tak perlu lagi mencetak berkas atau dokumen yang hendak dikirim.
Agar dokumen tervalidasi dengan baik, Anda juga dapat membubuhkan tanda tangan secara digital.
Penting untuk diketahui sara membuat tanda tangan digital.
Karena beberapa kebutuhan administrasi saat ini seperti surat atau laporan, kebanyakan sudah berbentuk dokumen digital, tidak lagi cetakan fisik.
Jika diminta menandatangani dokumen digital, Anda tentu perlu membubuhkan tanda tangan digital.
Lantas, bagaimana cara membuat tanda tangan digital?
Cara Membuat Tanda Tangan Digital
1. Cara Membuat Tanda Tangan Digital Terverifikasi Kemenkominfo
Di Indonesia, tanda tangan elektronik (TTE) ada yang bisa tersertifikasi. Hal ini bertujuan agar meminimalisir pemalsuan.
Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengatur terkait pembuatan dan penggunaannya.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi dari Kementerian Kominfo:
- Akses salah satu dari daftar PSrE Indonesia yang telah diakui Kemenkominfo. Misalnya, Balai Sertifikasi Elektronik
- Badan Siber dan Sandi Negara lewat bsre.bssn.go.id.
- Melakukan registrasi diri dan identitas (foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lain-lain).
- Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang aktif.
- Atur kata sandi sesuai ketentuan.
- Jika sudah, cobalah masuk/login akun.
- Buat tanda tangan elektronik sesuai ketentuan masing-masing PSrE.
- Tanda tangan digital pun sudah mulai bisa digunakan.
2. Cara Membuat Tanda Tangan Digital lewat Website
| Korban Air Keras Toboali Jalani Operasi, Rosidi Desak Negara Lindungi Aktivis dan Wartawan |
|
|---|
| UHC Bangka Selatan Dongkrak Kunjungan Pasien RSUD Kriopanting, 95 Persen Gunakan KTP |
|
|---|
| Kades Air Anyir Ditahan, Bupati Bangka Hormati Proses Hukum dan Siapkan PLT |
|
|---|
| Pemprov Babel Tetapkan Harga TBS Sawit Tertinggi Rp3.783 per Kg |
|
|---|
| BPBD Pangkalpinang Belum Ada Dampak El Nino, Tetap Siaga Cegah Karhutla |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Cara-Membuat-Tanda-Tangan-Digital-dengan-Mudah-Bisa-Lakukan-5-Cara-Ini.jpg)