Senin, 20 April 2026

Kalender 2025

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Puasa Ramadhan dan Idu Fitri Tanggal Berapa?

Jumlah hari libur nasional pada tahun 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Editor: fitriadi
Tribun Jogja
Ilustrasi kalender 2025. pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

Meski masih cukup lama, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Tanggal berapa saja libur nasional dan cuti bersama 2025?

BANGKAPOS.COM - Tahun 2025 tinggal 2,5 bulan lagi. Meski masih cukup lama, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Jumlah hari libur nasional pada tahun 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Termasuk di dalamnya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan jatuh pada 31 Maret-1 April (Senin-Selasa).

Penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir laman resmi Setkab.go.id, penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Dalam SKB juga disebutkan bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 14 Oktober 2024.

Daftar hari libur nasional 2025:

1. Tanggal 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved