Kamis, 9 April 2026

CPNS 2024

Perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT CPNS 2024, Berikut Jadwalnya

SKB Non CAT ini biasanya meliputi tes wawancara, tes praktek kerja, tes kesehatan fisik hingga tes kesehatan jiwa.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT CPNS 2024, Berikut Jadwalnya 

BANGKAPOS.COM -- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 terdiri dari tes CAT (Computer Assisted Test) dan Non-CAT.

Pelaksanaan kedua tes ini berbeda, sebab tes SKB CAT menggunakan layanan berbasis website yang dikembangkan oleh BKN sebagai metode pelatihan sistem seleksi dengan alat bantu komputer.

Sementara SKB Non-CAT adalah jenis tes SKB yang pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut.

Beda SKB CAT dan Non CAT

Melansir bkd.sultengprov.go.id dari KompasTV, metode Computer Assisted Test (CAT) adalah seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Dengan metode CAT, hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung saat ujian selesai.

Hasil ujian dengan metode CAT dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem sehingga dapat mempermudah proses audit jika terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung.

Jadi, SKB CAT adalah SKB dengan menggunakan seleksi berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa langsung dilihat saat ujian selesai.

Sementara SKB Non-CAT adalah jenis tes SKB yang pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT.

SKB Non CAT ini biasanya meliputi tes wawancara, tes praktek kerja, tes kesehatan fisik hingga tes kesehatan jiwa.

Jadwal SKB CPNS 2024

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com)

Tags
SKB
CAT
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved