Gaji & Tunjangan Mayor Teddy Sekretaris Kabinet vs Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden, Besaran Mana?
Total gaji dan tunjangan Mayor Teddy Indra Wijaya adalah Rp53.064.500, semantara gaji dan tunjangan Raffi Ahmad mencapai Rp 18.648.000.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, ada dua nama setidaknya banyak menjadi sorotan.
Pertama adalah nama Mayor Teddy Indra Wijaya, mantan ajudan Prabowo Subianto semasa menjadi Menteri Pertahanan RI.
Kedua, nama Raffi Ahmad, artis sekaligus YouTuber dan pengusaha, suami dari artis Nagita Slavina.
Dalam kabinet Prabowo-Gibran, Mayor Teddy dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, sementara Raffi Ahmad menjadi utusan khusus presiden.
Sebagai penyelenggara negara, berapa gaji dan tunjangan yang diterima keduanya?
Total gaji dan tunjangan Mayor Teddy Indra Wijaya adalah Rp53.064.500,-, semantara gaji dan tunjangan Raffi Ahmad mencapai Rp 18.648.000.
Jumlah tersebut merupakan rincian dari gaji pokok tertinggi dan tunjangan tertinggi.
Bagaimana rinciannya?
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih.
Mayor Teddy dilantik oleh Prabowo, bersamaan momen pelantikan wakil menteri (wamen) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Penunjukan Teddy sebagai Seskab berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Pada Kabinet Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi), posisi seskab setara dengan menteri.
Namun, di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Gaji Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, Mayor Teddy Indra Wijaya menjelaskan, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai Eselon II.
Sebab, posisi Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tidak setingkat menteri.
Jika jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara, maka gaji Mayor Teddy akan ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk diketahui, jabatan eselon terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V.
Sementara penetapan eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan persetujuan.
Adapun untuk eselon II adalah jabatan struktural atau eselon tingkat kedua.
Jenjang pangkat eselon II ada 2 yaitu eselon IIA dan eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b.
Dengan demikian, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok yang akan diterima Mayor Teddy sebagai Sekretariat Kabinet berkisar antara Rp 3.426.900 hingga 6.114.500.
Selain gaji pokok, Sekretaris Kabinet juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.
Adapun tunjangan kinerja tertinggi diterima PNS di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk kelas jabatan 18 adalah sebesar Rp 46.950.000, sedangkan tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000.
Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Adapun Raffi Ahmad bakal mendapatkan gaji hingga tunjangan usai resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dikenal sebagai Sultan Andara lantaran memiliki harta kekayaan yang berlimpah, berapa gaji Raffi Ahmad?
Selain mendapatkan gaji setiap bulannya, Raffi Ahmad juga bakal mendapatkan tunjangan.
Yang mana jika diakumulasikan, gaji dan tunjangan Raffi Ahmad mencapai Rp 18.648.000.
Angka tersebut diperoleh dari gaji Raffi Ahmad sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.
Berikut daftar hak keuangan di KSP:
- Deputi Rp 51.000.000
- Staf khusus Rp 36.500.000
- Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
- Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
- Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
- Tenaga terampil Rp 15.000.000
Tugas Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden
Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.
Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (kompas.com/ Bangkapos.com)
Segini Gaji Anggota DPR RI dan Tunjangannya, Naik Rp3 Juta Sehari? Puan Maharani Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Pasangan Cabup dan Wabup Bangka, Fery-Syahbudin Komitmen Kembalikan Besaran Gaji Honorer dan TPP ASN |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR RP3 Juta Sehari, Puan Maharani Akhirnya Buka Suara : Enggak Ada Kenaikan |
![]() |
---|
MAAF! Tak Ada Kenaikan Gaji PNS 2026 dan Seleksi Penerimaan CPNS 2026, ASN di Daerah Harus Siap-siap |
![]() |
---|
Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari? Berikut Rinciannya Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.