Berita Viral
Sosok Mardani H Maming Eks Bupati Diduga Beli Akun IG Ammar Zoni, Sempat Seteru dengan Haji Isam
Usut punya usut, sosok yang diduga pembelinya adalah pihak Mardani H Maming, mantan bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Meskipun batal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) pada 2019-2022.
Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan periode 2019-2024.
Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.
”Dari serangkaian penyelidikan, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti berupa surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ucap Ali, dikutip dari Harian KOMPAS, Kamis (21/7/2022).
Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.
Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).
Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).
Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.
Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Jejak Kasus Bripda MA, Polisi Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Hendak Antar Pesanan |
![]() |
---|
15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya |
![]() |
---|
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.