Berita Viral
Kapolda NTT Irjen Daniel Beber Kelakuan Ipda Rudy Soik di DPR: Bikin Framing Mafia BBM dan TPPO
Kapolda NTT Irjen Daniel menyebut, Rudy Soik tidak menerima sanksi dan selalu beralasan dengan membuat framing mafia BBM di publik.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik jadi sorotan setelah membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perwira di jajaran Polda NNT itu pun dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuannya.
Kini, Ipda Rudy Soik melawan. Ia mengadukan pemecatan dirinya ke Komnas HAM, LPSK hingga DPR RI.
Komisi III DPR RI pun mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik.
Dalam RDP, Irjen Daniel menegaskan, Ipda Rudy Soik sedang menciptakan framing terkait pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Ipda Rudy Soik Blak-blakan Bongkar Kasus Mafia BBM Hingga Dipecat dari Polda NTT
Daniel menjelaskan, ada empat terduga pelanggar aturan di Polda NTT, di mana tiga di antaranya menerima sanksi, sedangkan Rudy Soik menolak dan terus membantah.
Daniel menyebut, Rudy Soik tidak menerima dan selalu beralasan dengan membuat framing di publik.
"Bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO dan segala macam," terangnya.
Kapolda juga menambahkan, pihaknya menghadirkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.
Daniel menegaskan, tindakan Rudy Soik melawan keputusan tersebut adalah salah, bahkan menantang otoritas.
"Dan kami hadirkan di sini anggota-anggota kami yang senior, yang 30 tahun berdinas di Polda NTT yang tahu persis siapa Ipda Rudy Soik," kata Daniel.
"Termasuk atasannya Kasat Reskrim yang sama-sama ikut OTT, mengakui bahwa itu perbuatan salah," jelasnya.
Daniel menjelaskan alasan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Rudy Soik.
Dia memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT.
Rudy Soik sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke saat jam dinas.
“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, dan ditemukan empat anggota Polri,” kata Daniel.
Sidang etik terhadap Rudy Soik dilaksanakan pada 11 Oktober 2024, dan dia dinyatakan tidak kooperatif.
Isu yang berkembang menyebutkan, pemecatan Rudy Soik terkait pengungkapan mafia BBM.
Namun, Kapolda menegaskan, Rudy tidak mengikuti prosedur penyelidikan yang benar.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Rudy Soik dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ia dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Akibatnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Polda NTT.
Pemecatan Rudy Soik Sudah Dilapor ke Kapolri
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.
Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik melanggar kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.
“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.
“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di Polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.
Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT.
Ia mengatakan RDP tersebut berjalan menegangkan.
"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik usai menghadiri RDP di Komisi III DPR.
Ia mengaku sudah ikhlas atas semua yang menimpa dirinya.
"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apa pun itu saya yakin semua itu atas izin-Nya," ungkapnya.
Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Meski begitu dirinya telah mengajukan banding.
"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," ucapnya.
Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy Soik dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha, Reynas Abdila)
| Viral Siswi SD Mata Merah & Lebam Sepulang Sekolah, Dokter Spesialis Mata Singgung Infeksi & Virus |
|
|---|
| Modus Iptu TSH Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Berkomplot dengan 7 Anggota TNI, Terima Hasil Rp40 Juta |
|
|---|
| Sosok Iptu TSH Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Todong Pistol Kepala Korban, Perwira Polisi |
|
|---|
| Dari Kode ‘7 Batang’ Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Terima Fee Rp4,05 M dari Dinas PUPR |
|
|---|
| Sosok Budianto Pengusaha Batam Korban Pemerasan Rp1 M Oknum TNI-Polri, Diancam Pistol, CCTV Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241029-Kapolda-NTT-berbincang-dengan-Ipda-Rudy-Soik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.