Breaking News

Rumah Mewah Zarof Ricar yang Timbun Uang 1 Triliun dan Emas 51 Kg, Tersambung dengan Rumah Anak

Sebelumnya, Zarof Ricar sendiri telah ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan p

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Rumah Mewah Zarof Ricar yang Timbun Uang 1 Triliun dan Emas 51 Kg, Tersambung dengan Rumah Anak 

Dua di antara motor yang terparkir diketahu merupakan satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Aerox. 

Di tembok krem tersebut dipasang beberapa roster yang menambah kesan mewah rumah tersebut. 

Sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok yang sekaligus berfungsi sebagai pagar rumah.

Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.

Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.

Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.

Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.

Di rumah mewah itu tidak ada kolam renang. Kemudian, ada lebih dari dua kamar di lantai tiga. 

Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.

Adapun luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.

Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda. 

Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar.

Kronologi Penemuan Uang 1 Triliun dan Emas 51 kg di Rumah Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.

Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved