Sabtu, 18 April 2026

Berita Selebritis

Ajukan Pengesahan Pernikahan, Benarkah Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar?

Taslimah mengungkap bahwa Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan untuk pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Ajukan Pengesahan Pernikahan, Benarkah Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar? 

BANGKAPOS.COM - Sudah lima bulan nikah, pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.

Terbaru diketahui Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan. 

Padahal anak dan mantu Sule itu menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

Ternyata, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tersebut ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama).

Artinya, pernikahan itu belum tercatat resmi di negara.

Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkap bahwa Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan untuk pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Ia tak menjawab secara gamblang apakah selama ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan siri.

“Pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.

“Jadi intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjut Taslimah.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawaninannya di KUA.

Taslimah tak membeberkan apa yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan juga KUA.

“Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah,” lanjut Taslimah.

Taslimah mengatakan, sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin (4/11/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved