Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

Terdakwa Ryan Susanto Bakal Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Terdakwa Ryan Susanto tersandung kasus perusakan kawasan hutan lindung untuk menambang timah di Pantai Bubus, Kabupaten Bangka

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa Ryan Susanto (baju kuning) saat mengikuti persidangan, agenda pemeriksaan saksi dari JPU di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang, Jumat (06/09/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Ryan Susanto, siang ini bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (31/10/2024).

Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU, diundur yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan direncanakan sidang pukul 14.00 WIB.

Dari pantauan Bangkapos.com di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pukul 13.30 WIB, terdakwa maupun JPU dan penasihat nampak hadir.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Ryan Susanto, agenda pembacaan tuntutan dari JPU, diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Untuk diketahui, terdakwa Ryan Susanto tersandung kasus perusakan kawasan hutan lindung untuk menambang timah di Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved