Berita Pangkalpinang
Terdakwa Ryan Susanto Bakal Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini
Terdakwa Ryan Susanto tersandung kasus perusakan kawasan hutan lindung untuk menambang timah di Pantai Bubus, Kabupaten Bangka
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Ryan Susanto, siang ini bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (31/10/2024).
Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU, diundur yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan direncanakan sidang pukul 14.00 WIB.
Dari pantauan Bangkapos.com di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pukul 13.30 WIB, terdakwa maupun JPU dan penasihat nampak hadir.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Ryan Susanto, agenda pembacaan tuntutan dari JPU, diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Untuk diketahui, terdakwa Ryan Susanto tersandung kasus perusakan kawasan hutan lindung untuk menambang timah di Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| E-SPPT PBB-P2 Pangkalpinang Resmi Setara Dokumen Fisik, Layanan Pajak Kini Lebih Mudah |
|
|---|
| Kabar Gembira, Jarak Rumah 200 Meter dari Sekolah Langsung Diterima di SPMB Babel 2026 |
|
|---|
| Dugaan Limbah Sawit Cemari Laut Perlang, WALHI Babel Menilai sudah Merupakan Kejahatan Lingkungan |
|
|---|
| Antisipasi El Nino, BPBD Pangkalpinang Siagakan TRC 24 Jam |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Ikut Kebijakan Pusat, Mulai Jumat Besok ASN Bisa Bekerja dari Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240906-Terdakwa-Ryan-Susanto-baju-kuning-saat-mengikuti-persidangan.jpg)