Kamis, 30 April 2026

Berita Viral

Guru Supriyani dan Aipda Wibowo Maaf-maafan, Bupati Konsel Minta Kasus Distop, Kuasa Hukum Dipecat

Bupati Konsel Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan damai antara guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim.

Tayang:
Editor: fitriadi
tribun
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan, guru Supriyani dan Camat Baito. 

BANGKAPOS.COM, KENDARI - Kasus dugaan penganiayaan murid oleh guru Supriyani di Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara terus bergulir.

Kali ini Bupati Konsel Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan damai antara guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim di rumah dinas bupati pada Selasa, 5 November 2024.

Buntut pertemuan tersebut, kuasa hukum Supriyani, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel.

Pemberhentian Samsuddin diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Samsuddin, Supriyani, Aipda Wibowo Hasyim, istri Wibowo Hasyim, Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.

Dalam pertemuan itu, Samsuddin bertindak sebagai kuasa hukum Supriyani.

Andri Darmawan menjelaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan Supriyani sudah dalam proses pengadilan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah dalam proses hukum tersebut.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," kata Andri Darmawan yang juga kuasa hukum Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Andri Darmawan mengatakan tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tim kuasa hukum Supriyani akan fokus pada pembuktian kasus ini di pengadilan.

"Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini karena kita fokus dalam pembuktian perkara," tegas Andri.

Setelah pemberhentian Samsuddin, LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved