Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Aneh Pendiri Perusahaan Boneka Timah Tak Tahu Alamat Kantornya, Diduga Kamuflase Bisnis Timah Ilegal

Agustiono, seorang pendiri CV Rajawali Total Persada, mengaku tidak tahu lokasi kantor perusahaan yang dibuat pada 2018.

Editor: fitriadi
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 Emil Ermindra, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Kini mereka masuk deretan 22 nama terdakwa yang sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Awi menyebut PT Timah Tbk menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah yang dikeruk penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Awi jadi saksi dalam sidang terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pengetahuan Suwito soal pembentukan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT SIP.

"Saya tanyakan lagi, ini mengenai mitra borongan ya yang di PT Stanindo. Untuk Stanindo yang terafiliasi atau perusahaan yang melakukan mitra borongan pengangkutan ini siapa saja saat itu? apakah dibuatkan saat itu?," tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Suwito mengaku awalnya tidak tahu secara pasti perihal pembentukan perusahaan-perusahaan boneka tersebut.

Namun setelah ia pelajari dan bertanya pada Direktur SIP yakni MB Gunawan disitu baru diketahui asal muasal pembentukan CV-CV atau mitra pengangkut bijih timah tersebut.

"Rupanya kita disuruh mendirikan CV untuk menerima pasir timah dari masyarakat yang ditentukan PT Timah. CV itu adalah yang diharuskan untuk memungut pajak PPN dan PPH pasal 23," kata Suwito.

Suwito menuturkan terdapat dua perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT SIP dan merupakan titipan dari PT Timah Tbk.

Adapun dua perusahaan itu yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada.

"Saat itu itu apakah itu permintaan dari PT Timah atau pengajuan dr perusahaan saksi?," tanya Jaksa.

"Kalau BJA kita yang mendirikan atas permintaan PT Timah. kalau Rajawali atas titipan PT Timah," jelas Suwito.

Lalu Suwito menerangkan dua perusahaan boneka tersebut diketahui mengambil bijih-bijih timah dari wilayah IUP PT Timah yang dikeruk oleh masyarakat penambang ilegal.

Nantinya jika bijih-bijih timah itu sudah diperoleh maka hasilnya akan dibayarkan oleh PT Timah sendiri yang selanjutnya disebut sebagai kompensasi.

"Yang bayar PT Timah ya?," tanya Jaksa.

"PT Timah," jawab Suwito.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved