Selasa, 14 April 2026

Berita Viral

Polemik Memanas, Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Karena Cabut Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani setelah mencabut kesepakatan damai dengan keluarga Aipda Hasyim Wibowo

Editor: fitriadi
tribun
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga , Supriyani dan Camat Baito. Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani setelah mencabut kesepakatan damai dengan keluarga Aipda Hasyim Wibowo 

BANGKAPOS.COM, KENDARI - Kasus dugaan penganiayaan murid sekolah dasar dengan terlapor guru Supriyani di Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin memanas.

Kali ini guru Supriyani disomasi oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga.

Somasi dilayangkan setelah Supriyani mencabut surat perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim, orang tua dari murid yang melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

Mengutip Tribunsultra.com, ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.

Baca juga: Saksi Kunci Ungkap Anak Aipda Wibowo Hasyim Ngaku Jatuh di Sawah Bukan Dipukul Guru Supriyani

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH. Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Supriyani mencabut surat damat pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved