Selasa, 14 April 2026

Surunuddin Dangga Somasi Supriyani Imbas Cabut Kesepakatan Damai, Dianggap Cemarkan Nama Baik Bupati

Usai mencabut kesepakatan damai, Supriyani kini dihadiahi surat somasi yang diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Surunuddin Dangga Somasi Supriyani Imbas Cabut Kesepakatan Damai, Dianggap Cemarkan Nama Baik Bupati 

BANGKAPOS.COM -- Imbas dari tolak berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim, guru Supriyani kini disomasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Sebelumnya, Supriyani dan Aipda Wibowo sempakat berdamai usai diinisiasi oleh Surunuddin Dangga, pada Selasa (5/11/2024).

Namun satu hari berselang, Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena saat itu Supriyani berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Guru Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Usai mencabut kesepakatan damai, Supriyani kini dihadiahi surat somasi yang diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.

Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” bunyi salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi itu.

Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam,” tulis surat itu.

Namun, jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

Supriyani Mengaku Terpaksa Damai

Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan orang tua murid yakni Aipda WH dan NF.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved