Selasa, 19 Mei 2026

Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Simak Tugas dan Fungsinya

Inilah tugas dan fungsi Badan Intelijen Keuangan yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Instagram Sri Mulyani
Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Simak Tugas dan Fungsinya - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono menemui Presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin (9/9/2024). 

BANGKAPOS.COM - Inilah tugas dan fungsi Badan Intelijen Keuangan yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Badan Intelijen Keungan ini merupakan badan baru di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.

Pembentukannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani pada 5 November 2024.

Nomenklatur lengkapnya adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada langsung di bawah Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala.

 "“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan,” demikian dinyatakan dalam Pasal 53, dikutip Kamis (7/11/2024).

Apa fungsi dan tugasnya?

Badan Intelijen Keuangan memiliki fungsi utama meliputi :

a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program terkait teknologi informasi, komunikasi, data, serta intelijen keuangan dan transformasi digital;

b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan serta manajemen perubahan;

c. pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terkait pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan;

d. pelaksanaan administrasi badan;

e. fungsi lain yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan.

Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga mengumumkan pembentukan dua direktorat jenderal baru di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Berikut susunan organisasi di Kementerian Keuangan setelah penambahan tersebut:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved