Selasa, 14 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kerugian Lingkungan Tambang Timah?

Agus Surono menyebut kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Bangka Belitung menjadi tanggung jawab orang yang melakukan penambangan.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Rahmat
Ahli Pidana Agus Surono (Kiri) saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024). Agus Surono menyebut kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Bangka Belitung menjadi tanggung jawab orang yang melakukan penambangan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kerugian negara dan lingkungan jadi sorotan dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis (7/11/2024).

Satu di antara yang jadi sorotan majelis hakim adalah soal siap yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Saksi ahli pidana, Agus Surono dihadirkan ke persidangan untuk menjelaskan tentang masalah tersebut.

Agus Surono menyatakan kerusakan lingkungan merupakan actual loss atau kerugian yang sudah nyata terjadi dialami negara. 

"Sehubungan pertanyaan dari penuntut umum masalah kerugian negara tadi. Berdasarkan putusan MK No 24 2014 bahwa kerugian negara actual loss beda dengan potensial loss," kata hakim Fahzal di persidangan. 

Surono bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Ia melanjutkan sekarang pertanyaannya dalam menghitung kerugian negara dalam kaitannya dengan kegiatan pertambangan kerusakan ekologi dalam biaya reklamasi. 

"Apakah kerugian itu bisa dianggap kerugian negara?" tanya hakim Fahzal. 

Ahli Pidana Agus Surono menerangkan kalau hal itu bisa dihitung dan dinilai secara jelas sesuai dengan kaidah penghitungan. Bisa dipandang sebagai kerugian negara

"Saya bukan ahlinya soal kerugian lingkungan tapi ada aturannya. Maka hal ini bisa dipandang kerugian negara," jelasnya. 

Soal begini, kata hakim Fahzal, kerugian ekologi itu mungkin sudah dibayarkan sesuai hitungan tapi tidak diserahkan ke negara. Apakah itu bisa dikatakan sebagai potensial loss atau atau actual losss. 

"Yang berkaitan dengan kerusakan dan seterusnya itu kerugian nyata dan pasti," jawab Surono. 

Kemudian hakim Fahzal menanyakan kerusakan lingkungan itu pemulihan itu tanggung jawab siapa. 

"Pemulihan itu prinsipnya siapa yang melakukan perbuatan itu dia yang harus melakukan pemulihan," jawab Surono.

Saksi Ahli Kasus Timah Sebut Hanya BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved