Jumat, 17 April 2026

Berita Selebrtis

Vonis Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun usai Banding JPU Dikabulkan

Kakak Aditya Zoni yang kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah mendengar hasil putusan tersebut. Ammar Zoni disebut pasrah dengan hasilnya

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Vonis Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun usai Banding JPU Dikabulkan 

BANGKAPOS.COM - Hasil putusan banding Ammar Zoni sudah diputuskan.

Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum soal vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni kini telah diputuskan.

Vonis hukuman Ammar Zoni bertambah satu tahun.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ammar Zoni yang sebelumnya mendapatkan vonis 3 tahun penjara bertambah.

Namun, denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar berkurang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dendan sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi hasil putusan banding pada Jumat, (8/11/2024).

Kakak Aditya Zoni yang kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah mendengar hasil putusan tersebut. Ammar Zoni disebut pasrah dengan hasilnya.

Atas putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan pihak Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi.

"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias.

Seperti yang diketahui bahwa Ammar Zoni bukan pertama kali terjerat kasus narkoba melainkan ketiga kalinya.

Terakhir dirinya diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan tahun lalu.

Awalnya JPU menuntut hingga 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun kuasa hukum Ammar Zoni tidak terima bahkan menyebut bahwa kliennya bukanlah penjahat kelas berat sehingga pantas dijatuhi hukuman berat sampai 12 tahun penjara. 

JPU seolah menganggap bahwa kesalahan Ammar Zoni fatal dibanding dengan kasus koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara. Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved