Jenderal Listyo Sigit Ancam Pecat Polisi yang Minta Uang ke Guru Supriyani: Saya Minta Diproses

Terkait adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh oknum polisi terhadap Supriyani, Jenderal Listyo Sigit akan bertindak tegas,

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Jenderal Listyo Sigit Ancam Pecat Polisi yang Minta Uang ke Guru Supriyani: Saya Minta Diproses 

Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.

Berdasarkan surat perintah itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Kini, jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya diemban Idris dijabat oleh Ipda Komang Budayana PS.

Sementara, pengganti Aipda Amiruddin sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito adalah Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Terkait beredarnya surat perintah mutasi itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkannya.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel, Senin.

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Soleh, mengungkapkan pencopotan terhadap Idris dan Amiruddin belum dalam rangka terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"(Pencopotan) Belum (terkait dugaan pelanggaran etik)," tuturnya.

Sebagai informasi, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin sempat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang di bentuk polda.

Tim internal sudah memeriksa tujuh personel polisi yakni empat dari Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.

"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).

Iis menyampaikan dari keterangan tujuh personel itu, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved