Berita Sungailiat

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka Amankan 55 Paket Sabu dari Pengedar Kelez di Sungailiat

Kemarin anggota Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 55 paket sabu seberat 10,64 gram...

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa
Kelez pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bangka kemarin Kamis 14/11/2024. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan sebanyak 55 paket narkoba jenis sabu sebagai barang bukti dari tangan seorang pengedar bernama Dicky Ramadhan, alias Kelez (23), warga Karang Panjang, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/11/2024).

Kelez ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Parit Padang, Sungailiat. Barang bukti narkoba tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Ahmad Yani dan di kediaman tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

"Kemarin anggota Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 55 paket sabu seberat 10,64 gram," kata AKP Era Anggraini Kasi Humas Polres Bangka Jumat (15/11/2024).

Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bangka tersebut dilakukan setelah Tim Kibas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Parit Padang,  Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantaun. Sekitar pukul 01.00 WIB didapati seorang pemuda yang sedang duduk dipinggir jalan menggunakan motor matic yang mencurigakan di depan TK Pertiwi Sungailiat. 

Tim Kibas kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan introgasi terhadap pemuda yang diketahui bernama Dicky Ramadhan. Walaupun berbelit-belit Kelez mengaku menyimpan narkoba untuk diadakan dikediamannya di Karang Panjang.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan dikediamannya didampingi Ketua RT setempat didapati 55 paket sabu dalam kaleng rokok dalam lemari plastik dikamar tidur. 

Sabu tersebut dikemas dalam kapsul essen dab timbangan digital. Selain diamankan 55 paket sabu dengan kemasan kapsul essen seberat 10,64 gram dan timbangan digital juga diamankan motor matic dan handphone milik Kelez.

Selanjutnya, Kelez diamankan ke Polres Bangka. Kelez dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Bangka," ucap AKP Era. (Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved