Kamis, 11 Juni 2026

Ingat Lina Mukherjee Selebgram Dipenjara Kasus Penistaan Agama, Kini Bebas, Pamer Senyum Sumringah

Lina Mukherjee dipenjara akibat terjerat kasus penistaan Agama lantaran membuat konten makan kulit babi dengan mengucap 'Bismillah'.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
Ingat Lina Mukherjee Selebgram Dipenjara Kasus Penistaan Agama, Kini Bebas, Pamer Senyum Sumringah 

BANGKAPOS.COM -- Ingat Lina Mukherjee? Selebgram yang pernah dekat dengan Saipul Jamil ini sempat mendekam di balik jeruji besi.

Lina Mukherjee dipenjara akibat terjerat kasus penistaan Agama lantaran membuat konten makan kulit babi dengan mengucap 'Bismillah'.

Konten tersebut menyebabkan Lina dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat, atas dugaan kasus penistaan agama.

Lina kemudian divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE.

Usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, kini Lina Mukherjee dapat kembali menghirup udara segara

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi sehingga dia dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/11/2024).

“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani saat ditemui di Lapas Palembang.

Desi menjelaskan, total remisi yang didapatkan oleh Lina adalah 2 bulan 15 hari.

Dia pun berharap Lina berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman.

Sementara, Lina, mengatakan, selama ditahan, kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain. 

“Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana."

Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” jelasnya. 

Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para fansnya. “Senang banget rasanya (bebas).

Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya,” ungkap Lina.

Sebelumnya  diberitakan, Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra, menjelaskan, perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved