Kisah Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina Akan Dipulangkan, Bagaimana Nasibnya?
Menko Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkannya ke Filipina.
Hal ini setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk narapidana asing atau transfer of prisoner.
Yusril menyebut pemindahan narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.
Dia juga mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi rumusan awal kebijakan untuk penyelesaian masalah narapidana asing di Indonesia.
"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024) lalu.
Pasca batalnya Mary Jane bebas dihukum mati, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.
Dia mengungkapkan upaya pemulangan Mary Jane adalah perjalanan yang panjang dan sulit.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," tambahnya.
RI Bantah Bebaskan Mary Jane
Sementara, Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Menko Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Dikutip Tribunnews.com
Menko Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
Kisah Mary Jane
Mengutip Kompas.com, Mary Jane Fiesta Veloso berasal dari keluarga miskin di Provinsi Nueva Ecija, Filipina.
Ia anak terlahir dari lima bersaudara.
Adapun pendidikan terakhir Mary Jane hanya sampai sekolah menengah atas.
Tak lama setelah lulus, ia menikah dan memiliki dua orang anak.
Namun usia pernikahannya tak lama.
Pengacara Mary Jane, Agus Salim mengatakan bahwa Mary Jane sempat menjadi pekerja domestik di Dubai.
Ia kembali ke Filipina sebelum masa kontrak kerjanya selama dua tahun habis karena nyaris diperkosa.
Mary Jane tetap berusaha mencari nafkah untuk keluarga dan kedua anaknya.
Ia pun mendapat tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia pada awal 2010.
Tawaran itu dari seseorang bernama Christine atau Maria Kristina Sergio.
Adapun kasus narkoba yang menjerat Mary Jane berawal ketika dia tertangkap di Bandara Adi Sucipto, DI Yogyakarta pada 25 April 2010 lalu.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 7 April 2021, niatan Mary Jane ke Yogyakarta untuk mencari kerja yang dijanjikan oleh rekannya bernama Christine atau Kristina.
Sebelum terbang ke Yogyakarta, Mary Jane terlebih dahulu dibelikan sebuah koper oleh rekannya tersebut serta diberi uang 500 dolar AS.
Namun, setibanya di Bandara Adi Sucipto, Mary Jane merasakan kopernya berat meski dia mengetahui bahwa tidak ada isinya.
Nahas, setelah sampai di bagian pemindaian, petugas bandara menemukan heroin seberat 2,6 kilogram terbungkus alumunium foil.
Singkat cerita, Mary Jane pun diinterogasi oleh pihak kepolisian usai penemuan heroin tersebut.
Namun, kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, Mary Jane tidak bisa melakukan pembelaan lantaran dia hanya bisa berbicara Tagalog.
Lalu, pada saat diinterogasi, Agus Salim menyebut kliennya juga sempat tidak difasilitasi pengacara ataupun penerjemah.
Tak sampai di situ, saat sidang digelar, Mary Jane hanya difasilitasi penerjemah yang tidak berlisensi.
Diduga akibat hal tersebut, hakim pun menjatuhi vonis mati kepada Mary Jane, di mana lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Setelah divonis, Mary Jane pun menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Klas II A Yogyakarta dan sempat pindah ke Lapas Klas II B Yogyakarta di Gunungkidul, Yogyakarta.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun-Sumsel)
Seruan Indonesia Cemas Bergema di Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung |
![]() |
---|
Istri Pati Polri Hendra Kurniawan Posting Soal Nikmat Seusai Rantis Brimob Gilas Driver Ojol Affan |
![]() |
---|
1 Drivel Ojol Affan Tewas, Ada yang Luka Dipukul, 10 Polisi Jadi Korban Demo DPR Berakhir Ricuh |
![]() |
---|
JADWAL Timnas U23 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U23, Korsel Lawan Terberat |
![]() |
---|
Tidak Ada Sosok F Dalam Daftar 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.