Tribunners
Perlindungan Profesi Guru
Kondisi ketidaknyamanan masih terus dialami oleh sebagian tenaga kependidikan tanpa adanya sistem perlindungan yang memadai
Oleh: Kurniati - Kepala SMAN 1 Riau Silip
SUNGGUH suatu keniscayaan, jika dikatakan bahwa sekolah merupakan satu-satunya pusat keunggulan. Karena melalui kinerja pendidikan yang dilakukan para guru, merupakan refleksi niat yang dilakukan dengan tulus, dedikasi tinggi, bersinergi, serta loyal dalam mendidik. Setidaknya niat itu berawal dari ingin memberikan perubahan, membawa kemajuan, dan mengubah perilaku peserta didik dari yang kurang baik menjadi baik, dari tak berjiwa menuju kepribadian penuh makna.
Seperti pernyataan yang dinyatakan oleh Mohammad Nuh dalam sambutannya pada peluncuran buku Pendidikan Karakter (kala itu sebagai Menteri Pendidikan Nasional) bahwa dunia pendidikan adalah wahana yang sangat memengaruhi keberlangsungan suatu bangsa, menyiratkan adanya kegiatan mendidik yang sangat memengaruhi peradaban. Sejatinya, dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga saat ini, kabinet berganti dan menteri pendidikan beralih, pendidikan harus tetap bertumbuh makin maju. Dunia pendidikan harus tetap memiliki jati diri. Jati diri sebagai ujung tombak mengedukasi anak negeri.
Fenomena kini, dunia pendidikan memiliki ruang lingkup yang kompleks. Sangat membutuhkan kesungguhan dalam penyelenggaraan. Teramat besar dampak dari pendidikan itu, yaitu memanusiakan manusia. Hal ini diatur dengan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) Pasal 1 ayat (1).
Pengertian dasar tentang pendidikan di atas menjadi pegangan pokok bagi semua pihak, terutama yang berkepentingan dengan upaya pendidikan. Mereka adalah para pendidik, pengelola pendidikan, orang tua, masyarakat, dan terutama pemerintah. Pihak-pihak ini bertanggung jawab atas keberlangsungan, penyelenggaraan, dan keberhasilan.
Pernyataan ini jelas mengharapkan pemerintah melalui dinas terkait, atau instansi/sekolah yang ada, harus serius dalam menerima, menyeleksi, dan lalu menyertifikasi tenaga pendidik sebagai guru/pendidik. Apalagi memberikan apresiasi kepada pendidik berupa “penganugrahan”. Penerimaan tenaga pendidik tidaklah dengan sesuka hati, tidak asal memenuhi kursi-kursi ruang guru, menutupi kekosongan guru mata pelajaran yang nantinya merekrut tenaga pendidik yang tidak kompeten.
Realitas di lapangan telah menunjukkan adanya ketidakkonsistenan disiplin ilmu mengajar dengan kebutuhan ini. Dan pada akhirnya akan merugikan anak-anak, peserta didik sendiri, selaku generasi penerus peradaban ini. Apalagi memberikan anugerah kepada yang bukan layaknya. Jangankan mendapatkan gelar anugerah, masuk sebagai kandidat atau peserta saja seharusnya tidak. Logikanya, seseorang yang telah meludahi makanan kita, lalu kita berikan dia apresiasi untuk tindakannya? Etiskah seorang pendidik dengan latar belakang tidak disiplin diri, berkepribadian merugi, lalu dipuji?
Tentu hal ini bertolak belakang dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Mulai dari menjatuhkan wibawa instansi, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pendidikan bangsa ini.
Dalam konteks peningkatan mutu guru, selain aspek penghargaan dan kesejahteraan, aspek perlindungan menjadi hal yang sangat penting. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 memuat ranah itu. Ranah perlindungan dimaksud meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan perlindungan tenaga kependidikan ini diharapkan menimbulkan adanya rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesi yang dapat membentuk karakter dan kepribadian yang secara kondusif dapat mendorong tenaga kependidikan kreatif dan inovatif. Mohon perhatian, menekankan pada kalimat menjalankan tugas profesi yang dapat membentuk karakter dan kepribadian.
Pada kenyataannya, kondisi ketidaknyamanan masih terus dialami oleh sebagian tenaga kependidikan tanpa adanya sistem perlindungan yang memadai. Hal ini terkait karena kurangnya kompetensi profesional para pendidik sendiri atau dapat juga faktor lain di luar kendali. Misal; salah satunya adalah lingkungan kerja menjadi tak nyaman karena adanya kompetensi kepribadian pendidik yang bermasalah.
Ketika menghadapi berbagai permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagian tenaga kependidikan memilih menempuh jalannya sendiri. Untuk itu, masih banyak yang harus dipahami oleh para pendidik mengenai perlindungan profesi guru ini. Semoga pemerintah dapat secara merata memberikan informasi penting ini kepada para pendidik, dan benar-benar melindungi muruah profesi guru. Harapannya, para pendidik yang mendapatkan kesempatan menyelami dan memahami lebih dalam masalah perlindungan profesi (melalui seminar atau bimbingan teknis) akan dapat lebih nyaman, merasa aman, dan terlindungi, akhirnya dapat mendidik dengan hati.
Dan satu lagi, mulai kini setidaknya pihak terkait (pendidikan) lebih jeli dan teliti dalam menyeleksi, merekrut tenaga pendidik, dan membuat deregulasi seleksi apresiasi para pendidik yang valid. Pendidik yang baik bukan karena pandai di depan aplikasi tetapi pelik jati diri. Pendidik yang bagus bukan karena tinggi teknologi tetapi hati minus. Tidak. Pendidik yang baik adalah mereka yang nyata konsisten, dan komitmen berbuat untuk peserta didik, bukan bergerak karena butuh embel-embel sertifikat.
Sejatinya, perlindungan profesi guru bukan hanya melindungi profesi dari faktor luar saja, yang lebih utama adalah melindungi profesi guru dari dalam diri, dari dalam organisasi. Disiplin dan tertib guru, disiplin dan baik organisasi, disiplin dan bermuruah profesi.
Semua demi profesi keguruan yang mumpuni dan kualitas pendidikan yang membumi. Mari, kita lindungi profesi keguruan dari dalam diri, jauhkan penyakit hati, apalagi NPD. Selamat Hari Guru! Selamat merenungi jalan kita, semoga yang baik terus bergemuruh.
Aamiin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240916_Kurniati.jpg)