Gaji PNS 2025
KABAR Gembira Prabowo Setuju Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Gaji Pokok, Diumumkan saat Puncak HGN
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru ASN baik PNS maupun PPPK serta guru non-ASN atau honorer.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Untuk guru ASN baik PNS maupun PPPK bakal ada kenaikan gaji satu kali gaji pokok.
Sedangkan gaji untuk guru non-ASN seperti honorer akan ada tambahan sebesar Rp2 juta.
"Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024), dikutip dari Antara news.com.
Namun Abdul Mu'ti tidak menyebutkan mulai kapan kebijakan tambahan gaji tersebut berlaku.
Mu'ti menegaskan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN hanya berlaku bagi nominal gaji pokok.
"Satu kali gaji pokok saja," katanya.
Abdul Mu'ti telah meminta secara langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan kebijakan tersebut pada agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Para perwakilan guru dari berbagai daerah diundang untuk turut hadir pada agenda puncak Hari Guru Nasional 2024.
"Tadi kami sampaikan kesediaan Bapak Presiden dapat membuka dan memberikan pengarahan dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 dengan tema 'Guru Hebat Indonesia Kuat'," kata Mu'ti.
Diberitakan sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan gaji guru PNS, PPPK maupun honorer akan naik pada tahun 2025.
"InsyaAllah ada realisasi tahun 2025," ujar Mu'ti saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Namun Mu'ti belum bisa memastikan nominal kenaikan gaji guru yang bisa disanggupi oleh pemerintah.
Dia menyebut kebijakan kenaikan gaji guru ini masih dalam kajian yang komperhensif.
"Jumlahnya dan nominalnya tunggu sampai ada pengumuman resmi," ucap Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengatakan, kenaikan gaji guru di tahun 2025 juga akan ditentukan berdasarkan kriteria.
"Ada kriterianya, ditunggu aja ya," tandasnya.
Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah guru yang akan diberikan tunjangan.
Utamanya guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, atau guru honorer.
Kata Mu'ti jumlah guru di Indonesia sangat banyak sehingga perlu diperbarui datanya dan kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan.
"Di skema yang sekarang kami ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer tapi jumlahnya," jelas Mu'ti.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai kesejahteraan guru saat ini belum baik.
Menurut Satriwan, saat ini masih banyak guru honorer yang mendapat gaji sebesar ratusan ribu.
Satriwan mengatakan, sejak awal kepemimpinan Presiden Jokowi, pihaknya sudah mendesak adanya upah minimum untuk guru, namun desakan itu tidak direalisasikan. Sehingga, sampai saat ini gaji guru honorer tidak ada kepastian dari segi nominal.
"Kami dari awal mendesak Pak Jokowi untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru non aparatur sipil negara. Berarti guru honorer, guru swasta, tapi kenyataannya tidak. Alhasil upah guru honorer masih seperti yang dulu-dulu juga," kata Satriwan.
Berapa Gaji Guru Saat Ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.
Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.
Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.
Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.
MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.
Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Tunjangan Guru
Guru ASN maupun non-AS juga mendapat tunjangan dari pemerintah.
Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.
Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.
Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
1. Guru Pertama
Penata Muda, golongan ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c
Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700
3. Guru Madya
Pembina, golongan ruang IV/a
Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500
4. Guru Utama
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200
Gaji PPPK 2024
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Gaji PNS 2024
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Itulah besaran gaji PPPK dan PNS pada tahun 2024 dan akan naik kembali pada tahun 2025.
(Antaranews.com/Kompas.com)
Kabar Baik Gaji Bulanan PNS Tak Dipangkas, Gaji Ke-13 dan THR Tetap Dibayar |
![]() |
---|
Sri Mulyani Bocorkan Gaji Ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri Tetap Cair 2025 |
![]() |
---|
Info Terbaru Gaji PNS, TNI, Polri 2025, Tunggu Pengumuman dari Prabowo |
![]() |
---|
Istana Buka Suara soal Gaji Guru Naik Tahun 2025, Tunjangan Sertifikasi Sudah Pasti |
![]() |
---|
Guru PNS & Honorer Harus Tahu Gaji Guru Naik Maksud Presiden Prabowo Itu Tunjangan Sertifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.