Gaji PNS 2025

Prabowo Sampaikan RAPBN 2026 ke DPR, Singgung Gaji PNS Bakal Naik? Ini Kata Hasan Nasbi

Dalam penyampaian Pidato Kenegaraan, menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).S). 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
PIDATO KENEGARAAN - Presidewn Prfabowo Subianto saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, (15/8/2025). 

BANGKAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN TA 2026 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI pada Jumat (15/8/2025).

Dalam penyampaian Pidato Kenegaraan, menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). 

Biasanya, Presiden akan menyampaikan terkait dengan gaji ASN pada tahun berikutnya.

Baca juga: Prabowo Tindak Tegas Penambang Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun, Laporan 1.063 Tambang Ilegal

Jika melihat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebetulnya kenaikan gaji para PNS sudah disinggung.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward berbasis kinerja.

"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara," dikutip dari Perpres 12/2025.

Baca juga: Ini Syarat PNS Bisa Ikut Seleksi Terbuka Enam Jabatan Kepala OPD di Kabupaten Bangka Selatan

Prabowo menganggap ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi," isi dari Perpres 12/2025.

Pelayanan publik yang baik menurut Perpres 12/2025 akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.

Masalahnya, dalam Perpres 12/2025 besaran gaji pokok para ASN belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan kompetensi. Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja.

Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang diterima pegawai; disparitas tunjangan kinerja antar aparatur sipil negara di berbagai instansi/ lembaga, yang disebabkan karena ketiadaan standar dalam pemberian tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat prinsip keadilan internal tidak dapat dijalankan dengan baik, sehingga menghambat mobilitas talenta; dan sistem remunerasi aparatur sipil negara belum memenuhi prinsip competitiveness dengan sektor swasta.

Maka, untuk menyelesaikan masalah itu dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan akan dilakukan pemerintah dengan menaikkan gaji aparatur sipil negara, terutama untuk guru-dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Dalam jangka menengah, kesejahteraan aparatur sipil negara akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi belum dapat memberikan jawaban. 

Dia mengungkapkan, isi pidato kepresidenan masih menjadi hal yang rahasia.

 Dia juga meminta semua pihak agar bersabar menunggu apa yang akan disampaikan presiden.

"Kita harus belajar disiplin ya. Disiplin menunggu sesuatu itu sampai waktunya, jadi mungkin kita tidak bisa memberikan bocoran A1, A2, atau A3 kepada teman-teman. Yang jelas kita tunggu besok pidato presiden," kata Hasan,

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved