Berita Viral
Isi Perjanjian Damai Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi: Donasi Berlaku Sampai 7 Turunan?
Pratiwi Noviyanthi mendadak memutuskan walk out atau meninggalkan media yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti di kawasan Kuningan, Jakarta, Sela
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Isi perjanjian damai Agus Salim yang ditujukan kepada Pratiwi Noviyanthi menuai sorotan tajam masyarakat.
Hal ini pula yang membuat Pratiwi Noviyanthi selaku penggalang donasi memilih untuk walk out.
Pratiwi Noviyanthi mendadak memutuskan walk out atau meninggalkan media yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024) karena tidak sepakat dengan klausal atau perjanjian soal donasi Agus Salim.
Adapun isi kesepakatan damai tersebut diungkap Denny Sumargo lewat Instagram miliknya @sumargodenny, Selasa (26/11/2024).
Dalam klausul tersebut, Pratiwi Noviyanthi diminta sepakat untuk menggalang donasi lagi jika uang donasi Agus Salim itu habis.
"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tanya pria yang akrab disapa Densu sebelum menunjukkan klausulnya, dikutip pada Selasa (26/11/2024).
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.
Kesepakatan itu tidak bisa dibatalkan hanya oleh salah satu pihak saja.
Bahkan bila Teh Novi maupun Agus meninggal, maka perjanjian tetap dilanjutkan oleh ahli waris masing-masing.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut klausul di atas.
Dari draf kesepakatan tersebut, Denny Sumargo menyimpulkan bahwa donasi akan tetap berjalan walau kedua belah pihak telah meninggal. Pasalnya, dapat dilanjutkan ke ahli waris mereka.
"Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.
Padahal, pihak donatur justru menginginkan uang sisa pengobatan Agus dialirkan kepada orang-orang yang membutuhkan lainnya.
Hal itu sempat disampaikan oleh kuasa hukum donatur, Doddy Harrywibowo, beberapa hari yang lalu.
"Terkait dengan format perdamaiannya, (donatur) dilibatkan ya hayuk, enggak juga kita nggak ada masalah. Selama apa-apa yang diperdamaikan berimbang," tutur Doddy, dikutip dari kanal YouTube Cumi-Cumi.
Kisah Komika Mongol Diutangi Cagub Rp53 M, Ikhlas Tak Dikembalikan: Gua Nangis Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Momen Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Tes Langsung Pelayanan Coretax |
![]() |
---|
Teka-teki Kematian Brigadir Esco, Sang Istri Jadi Tersangka, Ini Motif Istri Habisi Suaminya |
![]() |
---|
Sosok Sulaiman Umar Siddiq Adik Ipar Haji Isam yang Jabatannya Dicopot Prabowo, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Negara Ternyata Ayahnya Eks Bupati dan Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.