Mau Jadi Petugas Haji, Mulai Dibuka Hari Ini, Klik Link Syarat dan Jadwalnya, Wartawan Juga Bisa
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji tingkat pusat 1446 H/2025 M mulai 29 November-6 Desember
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat 1446 H/2025 M mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
Seleksi ini dilakukan secara terbuka, adil, dan kompetitif, tanpa biaya pendaftaran.
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, mengingatkan calon peserta untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya digunakan satu kali dalam proses pendaftaran.
Peserta yang telah mendaftar di tingkat kabupaten/kota tidak diperbolehkan mendaftar ulang di tingkat pusat.
Link Pendaftaran dan Jadwal Seleksi
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi:
https://haji.kemenag.go.id/petugas
Dokumen pendaftaran harus diserahkan paling lambat 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Seleksi akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024.
Formasi yang Dibuka
Terdapat delapan formasi layanan yang tersedia, yaitu:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama)
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji)
Persyaratan Pendaftaran
Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang hamil (bagi perempuan)
- Berkomitmen melayani jemaah
- Tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS
- Berasal dari instansi terkait, seperti ASN Kemenag, TNI/Polri, atau lembaga Islam.
Syarat khusus:
Setiap formasi memiliki kriteria tambahan, termasuk usia maksimal, pengalaman, kemampuan berbahasa Arab/Inggris, serta sertifikasi terkait.
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
c) Telah menunaikan ibadah haji;
d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
a) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6) Layanan MCH (Media Center Haji)
a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
d) Memahami kode etik jurnalistik; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
c. Syarat Administrasi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
2.Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
3.Pelaksana Perlindungan Jemaah
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
4. Pelaksana MCH (Media Center Haji):
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
Dokumen yang Diperlukan
Calon peserta harus melampirkan dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau RS pemerintah
- Surat rekomendasi dari instansi terkait
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
- Sertifikat kemampuan berbahasa Arab atau Inggris (jika ada)
- Bagi calon dari formasi tertentu, seperti pembimbing ibadah, diwajibkan menyertakan Sertifikat Pembimbing Manasik Haji.
Catatan Penting
Kemenag menekankan bahwa proses rekrutmen ini bebas biaya.
Calon peserta diimbau berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan seleksi petugas haji. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemenag atau Ditjen PHU.
Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari pelayanan ibadah haji 2025!
(Tribunnews.com/Bangkapos.com/Zulkodri)
Seperti Ini Ciri-ciri Petugas Haji Indonesia 2025, Jemaah Jangan Ragu Minta Tolong |
![]() |
---|
Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menteri Nasaruddin Ungkap Alasan Penambahan Petugas Haji Indonesia |
![]() |
---|
Dokter Teladan Sumsel Tewas Kecelakaan di Tol Palembang-Prabumulih usai jadi Petugas Haji |
![]() |
---|
Aturan Haji yang Benar, Lengkapi Dokumen ini Agar Tak Kena Denda Rp216 Juta |
![]() |
---|
Ikuti Seleksi Petugas Haji 2024 PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.