Bangka Pos Hari Ini
Tuntutan 14 Tahun Vonis 3 Tahun, Sidang Putusan Alwin Albar Terdakwa Korupsi CSD-WP Milik PT Timah
Vonis kepada terdakwa tipikor proyek CSD dan WP 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan penjara, terhadap Alwin Albar, Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
Vonis kepada terdakwa tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, menuntut Alwin Albar pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500 (Rp24 miliar). Apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sidang putusan Alwin yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/ 12) malam, dipimpin hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono.
Majelis hakim menilai perbuatan Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan tindak pidana terdakwa Alwin Albar selama 3 tahun serta denda pidana sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama 4 bulan penjara,” bunyi amar putusan yang dibacakan langsung oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Selasa (3/12) malam.
“Menetapkan masa penahanan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum dari nomor satu sampai 112 untuk dilakukan penyitaan dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah Rp7.500,” lanjutnya.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatanya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga memberikan hak kepada JPU, penasihat hukum dan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.
Saat dijumpai awak media yang telah menunggunya dari ruang sidang hingga ke keluar ruang sel tahanan, terdakwa Alwin Albar tidak mau berkomentar.
“Pak, minta tanggapannya atas putusan hari ini? tanya wartawan. “Ke penasihat hukum saja ya itu,” jawab Alwin Albar singkat sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya pada kasus yang sama JPU telah mendudukan terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13
tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp29,2 miliar itu.
Adapun vonisnya berupa 3 tahun penjara.
Ditemani Istri
Pantauan Bangkapos.com, sidang berlangsung dari pukul 18.53 WIB dan berakhir pukul 20.15 WIB.
Pembangunan Perumahan di Kota Pangkalpinang Meningkat Signifikan Tapi Sebarannya Belum Merata |
![]() |
---|
Harga Timah Naik Bisa Membuat Ekonomi Masyarakat Lebih Bergairah |
![]() |
---|
Aswan Mantan Camat Sungailiat Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan dari PNS |
![]() |
---|
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo, PT Timah Masih Pelajari Barang Rampasan Negara |
![]() |
---|
BPBD Bangka Minta Warga Waspada Angin Kencang, Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.