Minggu, 19 April 2026

Penyelundupan Narkoba di Babel

Gagalkan Peredaran Ganja 54,94 Kilogram, BNNP Babel Berhasil Selamatkan 27.500 Jiwa

Sekitar 27.500 jiwa berhasil diselamatkan, dengan digagalkannya peredaran ganja dari lima orang tersangka

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
BNNP Bangka Belitung melakukan penggeledahan di rumah pelaku pengedar narkotika seputaran komplek Perkantoran Provinsi Bangka Belitung, Kamis (5/12/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gagalkan peredaran ganja seberat 54,94 kilogram, membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP )Bangka Belitung (Babel) setidaknya 27.500 jiwa berhasil diselamatkan.  

Hal ini pun diungkapkan Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol. Hisar Siallagan, terkait penangkapan terhadap jaringan penyelundupan ganja jaringan Mandailing Natal-Bangka Belitung. 

"Sekitar 27.500 jiwa berhasil diselamatkan, dengan digagalkannya peredaran ganja dari lima orang tersangka yang sudah kita amankan," ujar Brigjen Pol. Hisar Siallagan, Kamis (5/12/2024). 

Diketahui BNNP Bangka Belitung pun juga telah melakukan penggeledahan, dengan menerjunkan anjing K-9 dari Ditsamapta Polda Bangka Belitung di rumah satu di antara pelaku berinisial DK.

Rumah DK yang dilakukan penggeledahan, berada tak jauh di belakang gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung atau di seputaran Perkantoran Provinsi Bangka Belitung.

"Kita melakukan penggeledahan tadi menemukan satu bungkus plastik hitam, ini akan kita bawa untuk dilakukan pengecekan apakah isinya termasuk narkotika atau bukan," jelasnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga akan mendalami terkait peredaran ganja, untuk memasok kebutuhan malam pergantian tahun atau diedarkan dengan tujuan lain. 

"Kita akan dalami, kemungkinan untuk itu (malam tahun baru). Pasar ganja disini cukup diminati, sehingga mereka berani mengirim 55 kilogram," jelasnya. 

Brigjen Pol. Hisar Siallagan mengatakan dari pengakuan lima tersangka yang telah diamankan, baru pertama kali mengirimkan baran haram tersebut ke Provinsi Bangka Belitung.

Dari empat pelaku di antaranya PN, AR, R dan MN merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara sedangkan untuk DK merupakan warga berdomisili di Kota Pangkalpinang. 

"Jaringan ini baru sekali masuk ke Bangka Belitung, tapi kemungkinan yang memesan barang sudah beberapa kali. Kita akan mencari nama pemesan, beberapa nama sudah disebut tapi masih akan kita kroscek," jelasnya. 

Jenderal bintang satu ini juga menyoroti Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, yang kerap digunakan para pelaku sebagai pintu masuk peredaran narkotika dari wilayah pulau Sumatera. 

"Lokasi di pelabuhan memang sudah menjadi perhatian kita, untuk betul-betul menjadi atensi karena memang Pelabuhan Mentok menjadi jalur keluar masuk," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung berhasil menggagalkan, peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 54,94 kilogram. 

Diketahui penangkapan tersebut dilakukan pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 wib, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved