Korupsi Tata Niaga Timah
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaiman
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah.
Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Helena Lim.
Untuk yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Tidak ketinggalan, dia juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Hal yang meringankan Helena belum pernah dihukum,” kata JPU.
Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
| Kasus Korupsi Timah di Bangka Selatan Rp 4,16 Trilliun, PJO Kembalikan Rp100 Juta Lewat Kejari Basel |
|
|---|
| Fakta Baru Sidang Aset Sandra Dewi: Buat Rekening Atas Nama Asisten & Transferan Fantastis Rp13 M |
|
|---|
| Rekam Jejak & Profil Hendry Lie Bos Timah Bangka Divonis 14 Tahun Kasus Korupsi Rp 300 T |
|
|---|
| Penyidik Kejagung RI Periksa Smelter Terkait Tersangka Korporasi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung |
|
|---|
| Profil Bambang Hero, Guru Besar IPB Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Biodata-Helena-Lim-Kenakan-Pakaian-Serba-Hitam-Saat-Jalani-Sidang-Perdana-Kasus-Korupsi-Timah.jpg)