Korupsi Tata Niaga Timah

Rekam Jejak & Profil Hendry Lie Bos Timah Bangka Divonis 14 Tahun Kasus Korupsi Rp 300 T

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI TIMAH -- Bos timah Bangka Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) petang. Ini adalah foto saat Hendry Lie menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). 

BANGKAPOS.COM - Bos timah Bangka Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun.

Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda Hendry Lie akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," kata majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Kamis (12/6/2025).

Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim mengatakan perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya," kata hakim.

Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Profil Hendry Lie

Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air. Pria kelahiran Pangkal Pinang tahun 1965 ini awalnya berkecimpung di bisnis garmen sebelum akhirnya terjun ke dunia penerbangan. Bersama Chandra Lie dan Andy Halim, ia merintis Sriwijaya Air pada tahun 2002.

Sebagai kakak dari Chandra Lie, Andy Halim, dan Fandy Lingga, Hendry Lie membawa keluarganya terlibat dalam pendirian maskapai ini. Selain itu, beberapa sosok lain juga berperan dalam mengembangkan Sriwijaya Air, seperti Joko Widodo, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Harwick L Gabriella, Supardi, dan Suwarsono.

Di bawah kepemimpinannya sebagai direktur, Sriwijaya Air berhasil bertahan dari ancaman kebangkrutan dan menjadi salah satu maskapai lokal yang cukup dikenal di Indonesia. Armada pertama mereka, Boeing 737-200, melayani rute domestik seperti Jakarta-Pangkal Pinang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Jambi.

Namun, di balik kesuksesan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, Sriwijaya Air mengalami kendala finansial dengan utang yang membengkak hingga Rp7,3 triliun.

Kondisi ini diperburuk dengan keterlambatan pembayaran kepada para kreditur, sehingga perusahaan akhirnya mengajukan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mempertimbangkan untuk melantai di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved