Derap Nusantara
Bijak Belanja, Bayar Bertahap
Masyarakat seharusnya memegang prinsip 4B ketika berbelanja, seperti diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
Total angsuran bulanan seharusnya hanya 30 persen atau maksimal sepertiga dari penghasilan. Jika melebihi itu, sulit untuk mempertahankan arus keuangan bulanan tetap stabil.
Keterlambatan atau bahkan ketidakmampuan membayar angsuran akan berdampak negatif kepada debitur itu sendiri, misalnya, tidak dapat menarik utang lagi di penyedia layanan pembiayaan manapun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan bahwa kini segala jenis utang melalui produk jasa keuangan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) OJK.
Untuk menghindari sanksi akibat kelalaian dalam pembayaran, debitur sebaiknya membuat rekapitulasi berisikan informasi mengenai jumlah utang, tenggat pembayaran, serta bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan.
Setiap angsuran harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit yang tercatat pada SLIK menjadi buruk.
Dengan adanya pencatatan pada sistem tersebut, riwayat kredit pun dapat berdampak pada proses lamaran kerja maupun pengajuan pinjaman lain di sektor jasa keuangan.
Hal tersebut karena riwayat kredit yang buruk menunjukkan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan penyimpangan (fraud), berisiko merusak perusahaan, atau mengalami gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.
Perlu edukasi
Banyak warga masyarakat yang kurang memahami bagaimana suatu layanan jasa keuangan bekerja sehingga banyak yang memanfaatkannya sesuka hati, atau bahkan terjebak dalam layanan keuangan ilegal.
Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo menyatakan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat menyebabkan banyak dari mereka yang menganggap layanan paylater atau BNPL sama dengan peer-to-peer (p2p lending) atau bahkan pinjaman online ilegal.
Persepsi itu kemungkinan muncul karena semua layanan tersebut memang dirancang untuk membantu pemenuhan berbagai kebutuhan sehari-hari dengan cara yang mudah dan fleksibel.
Debitur tidak perlu datang ke kantor penyedia layanan untuk mengajukan kontrak pembiayaan. Hanya cukup mendaftar dan mengajukan pembiayaan melalui aplikasi mobile, transaksi dapat terjadi.
Padahal, BNPL adalah fitur pembayaran dari perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk pembelian suatu barang, bukan lembaga jasa keuangan yang memberikan pinjaman tunai (cash loan) seperti p2p lending.
Penyedia layanan BNPL juga berada di bawah pengaturan ketat OJK terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tidak seperti pinjaman online ilegal.
Jika masyarakat ragu apakah penyedia layanan BNPL yang akan digunakan merupakan perusahaan resmi atau tidak, mereka dapat menghubungi OJK melalui kontak 157.
| Kementan Siap Bersinergi Dukung Pembangunan Sektor Pertanian di Blora |
|
|---|
| Menkomdigi: Kolaborasi Pemerintah dan Industri Kunci Majukan Teknologi |
|
|---|
| Mencetak Teknisi Andal Kendaraan Listrik dari Sekolah Vokasi |
|
|---|
| Capaian Imunisasi Polio Dosis Lengkap |
|
|---|
| Menko Airlangga: Keanggotaan RI di OECD Kian Dukung Visi Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241209-Nasabah-mengakses-aplikasi-tunda-bayar.jpg)