Dianggap Menyusahkan Masyarakat, STNK dan SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup
Dianggap Menyusahkan Masyarakat, STNK dan SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - DPR RI melalui komisi III mengusulkan Surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait perpanjangan hingga proses pembuatan surat-surat tersebut yang menyulitkan.
Sontak usulan STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup langsung banjir dukungan dari masyarakat.
Seperti diketahui, usulan ini kembali digulirkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Sarifuddin Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup dipertimbangkan kembali.
Sudding menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru membebankan masyarakat.
Apalagi, menurut Sudding, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.
"Dulu saya pernah menyoroti, menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa. Tapi terkadang ini membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ," kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).
Menanggapi soal permintaan SIM berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo berikan penjelasan.
"Jadi kami akan tunduk dan berpegang pada aturan yang saat ini berlaku," kata Heru saat dihubungi GridOto.com, Kamis (5/12/2024).
Heru menambahkan, kompetensi seseorang dalam berkendara perlu diuji.
Hal itu menjadi pertimbangan perlunya SIM diperpanjang per lima tahun.
Selain itu, perpanjangan SIM untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Sebab, pada jangan waktu tersebut bisa terdapat perubahan data pemilik.
"Dalam lima tahun ini kemungkinan sudah ada berganti indentitas alamat dan sebagainya," paparnya.
Sementara itu dari wawancara Kompas.com, ada yang setuju dan tidak setuju jika SIM berlaku seumur hidup.
| Aturan Baru Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas, Cukup Pakai KTP Sendiri, Tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Berlaku Nasional 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
| Diberlakukan SPBU Tertentu, Ternyata Beli Pertalite Pakai STNK Bukan Aturan Wajib |
|
|---|
| 20 Orang Kena Tilang di Operasi Patuh Menumbing Belitung karena Tak Lengkap SIM dan STNK |
|
|---|
| Biaya Resmi Mutasi Kendaraan Roda Dua Rp 150 Ribu, Roda Empat Rp 250 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230202-Ilustrasi-seorang-warga-saat-menunjukkan-surat-izin-mengemudi-SIM.jpg)