Harvey Dinilai Berbelit-belit
Harvey Moeis dianggap tidak kooperatif selama jalannya sidang. Dia sering berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan
Editor:
Ardhina Trisila Sakti
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (kcm)
Baca Juga
| Kajari Abvianto Ditugaskan Optimalkan Penegakan Hukum Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Tengah |
|
|---|
| Melalui Program TJSL, PT Timah Salurkan 10.366 Paket Sembako untuk Masyarakat |
|
|---|
| Perjuangkan Royalti Timah Rp 1,078 Triliun, Eddy Iskandar Kunjungi Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu |
|
|---|
| PT Timah Tbk Dukung Turnamen Voli Antar Desa di Bangka Selatan |
|
|---|
| Harga Timah Dunia Tembus USD 54 Ribu per Ton, Babel Berpotensi Raup Royalti Rp5,4 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241210-Bangka-Pos-Hari-Ini.jpg)