Senin, 13 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Helena Lim

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Tinggi dari Helena Lim. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
Harvey Moeis dan Helena Lim 

BANGKAPOS.COM - Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Tinggi dari Helena Lim, simak selengkapnya.

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah dituntut 12 tahun penjara.

Suami artis Sandra Dewi, itu dinilai terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Tuntutan yang dijatuhkan ke Harvey Moeis lebih tinggi dari Helena Lim yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lantas apa yang membuat tuntutan Harvey Moeis lebih tinggi dari Helena Lim?

Tuntutan yang diberikan kepada Harvey Moeis ternyata ada faktor yang memberatkan yang menyebabkan kerugian negara Rp300 T.

Atas dasar tersebut yang kemudian jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

"Hal memberatkan, terdakwa Harvey mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Tak hanya itu Jaksa juga menyebut, dalam kasus tersebut Harvey juga dianggap telah menguntungkan dirinya sendiri dengan memperoleh Rp 210 miliar.

Adapun angka tersebut dikatakan Jaksa merupakan nominal yang telah dibagi dua oleh Harvey Moeis dan terdakwa Helena Lim dari keseluruhan nilai Rp 420 miliar.

Selain itu Harvey juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar, (kemudian) terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," pungkas Jaksa.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved