Profil Tokoh

Profil Biodata Atang Latief, Ayah Alvin Lim yang Bukan Anggota 9 Naga, Obligor Kasus BLBI

Ayah Alvin Lim bernama Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang ia merupakan pengusaha dan Obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Profil Biodata Atang Latief, Ayah Alvin Lim yang Bukan Anggota 9 Naga, Obligor Kasus BLBI--Ayah Alvin Lim bernama Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang ia merupakan pengusaha dan Obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 

Mengutip dari sejumlah sumber ayah Alvin Lim bernama Atang Latief.

Siapa dia? Dan apakah dia bagian dari anggota 9 Naga?

Sosok Atang Latief

Alvin Lim sempat viral usai membuat pengakuan bombastis bahwa ia seorang anak dari anggota kelompok orang terkaya di Indonesia, 9 Naga

Mengutip dari Wikipedia, Ayah Alvin Lim diketahui bernama Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang. 

Atang Latief adalah seorang tokoh ekonomi dan bisnis di Indonesia

Atang Latief diketahui tak masuk dalam daftar 9 Naga.

Namun, disebut-sebut ayah Alvin adalah seorang pengusaha sukses yakni seorang Obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Kasus yang bermula dari niatan pemerintah meremajakan sejumlah bank nasional dengan meminta bantuan finansial dari IMF pada 1998 tersebut berujung penggelapan oleh sejumlah debitor, termasuk Atang Latief, yang berperan dalam penyebaran aliran dana.

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris sempat mengungkap kasus ke publik berkaitan dengan dugaan penipuan identitas. 

"Memang itu orang ada kasus di Mabes (Polri), karena memang dia dilaporkan oleh banyak jaksa. Itu orang yang ngoceh itu, yang mengaku anak 9 naga, pernah dipenjara," ujar dia. 

"Pernah divonis Mahkamah Agung karena kasus dugaan terkait KTP palsu untuk mendapatkan klaim asuransi. Itu ada vonis pidananya," sambung Hotman, dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi pada Minggu (8/12/2024). 

Alasan Novi Melaporkan Alvin Lim ke Polisi

Bukan tanpa alasan, Novi mengaku tuduhan yang dilancarkan Alvin Lim telah merugikannya.

Mengingat fitnah yang tuduhkan sang pengacara dirasa oleh Novi tidak berdasar.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved