Selasa, 14 April 2026

Pilkada Serentak 2024

MK Terima 252 Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Dua Permohonan dari Bangka Belitung

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sampai 18 Desember 2024. 

Penulis: M Ismunadi | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Istimewa
Tangkapan layar situs Mahkamah Konstitusi yang menampilkan permohonan perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menerima 252 permohonan perkara Pilkada Serentak Tahun 2024. Setidaknya demikian data yang ditampilkan situs MK RI hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB.

Dari 252 permohonan perkara itu dua diantaranya berasal dari Provinsi Kep. Bangka Belitung

Mereka yang mengajukan permohonan perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 itu adalah pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Kabupaten Belitung Timur 2024, dan pasangan Sukirman dan Bong Ming Ming sebagai Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Bangka Barat 2024.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang dikutip Bangkapos.com dari MK RI, Burhanudin-Ali Reza lebih dulu mendaftarkan permohonan perkaranya. Mereka mendaftarkan permohonan perkara pada Jumat (6/12/2024) pukul 21.22 WIB.

Sementara itu, Sukirman-Bong Ming Ming juga mendaftar di hari yang sama, yaitu Jumat (6/12/2024). Hanya saja, Sukirman-Bong Ming Ming mendaftarkan  permohonan perkara pada pukul 22.18 WIB.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sampai 18 Desember 2024. 

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir dari situs MK RI, Senin (/12/2024) lalu.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum. 

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. 

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin. 

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. 

Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved