Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur
Erzaldi-Yuri Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Babel ke MK, Hidayat Arsani Serahkan Semua kepada Allah
Ditegaskan Hidayat, jika mau diadakan Pilkada ulang perlu anggaran, sedangkan pemerintah daerah sedang mengalami defisit anggaran
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pasangan Calon dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nomor urut 2, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu sesuai dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang tercantum dalam website Mahkamah Konsitusi.
Menanggapi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 tersebut, Hidayat Arsani yang merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 menyerahkan semua kepada Allah SWT saat diminta tanggapan terkait gugatan yang diajukan pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
"Terserah dia (Erzaldi dan Yuri Kemal), Allah tidak tidur siapa yang menang dan kalah. Harusnya berjiwa besar, jangan terlalu ngontot juga, jangan ngabisin uang negara.
Saya menang kalah semua serahkan kepada Allah SWT dan saya bersama rakyat," ungkap Hidayat Arsani saat dihubungi Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).
Ditegaskan Hidayat, jika mau diadakan Pilkada ulang perlu anggaran, sedangkan pemerintah daerah sedang mengalami defisit anggaran dan perlu dana.
"Silahkan mau gugat ke MK, tapi kan sekarang kita masih defisit dan perlu anggaran untuk diadakan Pilkada ulang. Mendingan uangnya unutk kepentingan rakyat khusus di Babel yang membutuhkan bantuan pemerintah," tegasnya.
Erzaldi-Yuri Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu sesuai dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang tercantum dalam website Mahkamah Konsitusi.
Saat dikonfirmasi, calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman membenarkan pasangan Beramal telah resmi mengajukan gugatan tersebut.
"Jam 23.07 malam tadi resmi sudah kami mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tulis Erzaldi melalui pesan Whatsapp pribadinya, Kamis (12/12/2024).
Menurut Erzaldi, langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mencari keadilan dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
"Demi keadilan dan demokrasi kita lakukan ini," tambahnya.
Sementara itu, jika merujuk pada pengajuan permohonan elektronik nomor Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Mahkamah Konstitusi, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 1 dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 5 Desember 2024 memberi kuasa kepada M. Gamal Resmanto dan rekan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
| KPU dan Bawaslu Babel Tegaskan Tak Ada Rekomendasi PSU di Kabupaten Bangka |
|
|---|
| Tim Hukum Erzaldi-Yuri Sebut Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Fokus Pada Kecurangan Suara |
|
|---|
| Bawaslu Babel Siap Berikan Keterangan di Sengketa Pilgub Bangka Belitung 2024 di MK |
|
|---|
| KPU Provinsi Bangka Belitung Siapkan Alat Bukti dan Segera Tunjuk Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pasangan Beramal Ajukan Gugatan ke MK, Cawagub Yuri Kemal Sebut Sesuai Koridor Hukum yang Disediakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241127-Hidayat-Arsani.jpg)