Tersangka Kasus PT NKI
JPU Dakwakan Dicky dan Ricky dengan Pasal Berlapis di Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kotawaringin
Mereka didakwa dalam perkara pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar dan merugikan negara kurang lebih kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua terdakwa perkara pemanfaatan lahan hutan Desa Kota Waringin, Dicky Markam dan Ricky Nawawi dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar mulai pukul 11.50 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mKamis (12/12/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiriani dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Sebelumnya dengan perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya Marwan, Ari Setioko dan Bambang Wijaya telah menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan.
Mereka didakwa dalam perkara pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar dan merugikan negara kurang lebih kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580 dan US$ Rp420.950.25.
Dalam pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan langsung oleh JPU dari Kejati Babel Laila Qhistina dan JPU Kejari Pangkalpinang Eko Putra Astaman, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Perbuatan kedua terdakwa didakwakan dakwaan primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," terang Eko Putra Astaman.
"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa bersama ketiga terdakwa lainnya yang sebelumnya telah menjalani sidang tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.
Kedua terdakwa ini menjalani sidang perdana, agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU atas perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Runningnews
Lahan Hutan
Kotawaringin
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Kepala Kejaksaan Tinggi Babel
sidang korupsi
| Pengadilan Tolak Permohonan Tahanan Rumah Terdakwa Marwan dalam Kasus Korupsi Lahan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar, Marwan Ajukan Penahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tiga Terdakwa Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kota Waringin Dijerat Pasal Berlapis oleh JPU | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Breaking News: Marwan Bersama Dua Orang Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.