Tersangka Kasus PT NKI

JPU Dakwakan Dicky dan Ricky dengan Pasal Berlapis di Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kotawaringin

Mereka didakwa dalam perkara pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar dan merugikan negara kurang lebih kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Dua terdakwa (kemeja putih) perkara pemanfaatan lahan hutan Desa Kota Waringin ketika menjalani sidang, di ruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua terdakwa perkara pemanfaatan lahan hutan Desa Kota Waringin, Dicky Markam dan Ricky Nawawi dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar mulai pukul 11.50 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mKamis (12/12/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiriani dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Sebelumnya dengan perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya Marwan, Ari Setioko dan Bambang Wijaya telah menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan.

Mereka didakwa dalam perkara pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar dan merugikan negara kurang lebih kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580 dan US$ Rp420.950.25.

Dalam pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan langsung oleh JPU dari Kejati Babel Laila Qhistina dan JPU Kejari Pangkalpinang Eko Putra Astaman, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Perbuatan kedua terdakwa didakwakan dakwaan primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," terang Eko Putra Astaman.

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya.

 Untuk diketahui, kedua terdakwa bersama ketiga terdakwa lainnya yang sebelumnya telah menjalani sidang tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.

Kedua terdakwa ini menjalani sidang perdana, agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU atas perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved