Tersangka Kasus PT NKI

Pengadilan Tolak Permohonan Tahanan Rumah Terdakwa Marwan dalam Kasus Korupsi Lahan

Untuk masalah pengajuhan penangguhan penahanan, kami merasa bahwa syarat-syarat yang diajukan belum memenuhi syarat oleh karena itu kami menolak ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, ketika memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi dari para tim penasihat hukum terdakwa diruang sidang garuda, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Marwan, Senin (23/12/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, yang didampingi Hakim Anggota Dewi Sulistiriani dan Mhd. Takdir, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Hakim Ketua Sulistiyanto menegaskan, alasan yang diajukan oleh tim penasihat hukum tidak memenuhi syarat untuk pengalihan status penahanan tersebut.

"Untuk masalah pengajuhan penangguhan penahanan, kami merasa bahwa syarat-syarat yang diajukan belum memenuhi syarat oleh karena itu kami menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Marwan," kata Sulistiyanto.

Sementara, tim penasihat hukum terdakwa Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin menghormati atas putusan majelis hakim terkait pengajuan permohonan penangguhan tahanan rumah terhadap terdakwa.

"Itu kan menjadi pertimbangan majelis hakim, kita hormati apapun yang menjadi pertimbangan majelis. Jadi, kita mengikuti tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme persidangan tindak pidana," ungkap Kemas Akhmad Tajuddin.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar, Marwan Ajukan Penahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan

Ia pun menyebutkan, kondisi terdakwa Marwan saat ini masih sehat dan masih dalam proses pemulihan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

"Alhamdulillah sekarang sehat, tapi masih dalam perawatan di dalam Lapas makanya kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan rumah tapi ditolak majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Terdakwa Marwan, yang terjerat kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Permohonan ini diajukan melalui tim penasihat hukumnya, Kamis (12/12/2024), setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Nah kan kondisi pak Marwan tidak sehat sepenuhnya, maka kami mencoba mengajukan permohonan untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah. Jadi, kita berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan itu," ungkap Kemas Akhmad Tajuddin tim penasihat hukum terdakwa Marwan.

Dirinya pun enggan membeberkan secara rinci atau jelas, terkait penyakit apa yang diderita oleh terdakwa hingga harus mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

"Ya itu hak kita, tidak bisa sampaikan sakit apa terdakwa," ujarnya.

Terdakwa Marwan (rompi merah) ketika keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Terdakwa Marwan bersama empat orang terdakwa lainnya, tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, akibat kasus itu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580 dan USD 420.950.25. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved