Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok Emil Ermindra Eks Dirkeu yang Sesumbar Siap Dihukum 1.000 Tahun Jika Terbukti Korupsi Timah
Emil Ermindra menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus korupsi tata niaga timah terkesan sadis.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra jadi sorotan dalam sidang perkara korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Emil Ermindra dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun Emil tak puas atas tuntutan tersebut. Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Emil menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah terkesan sadis.
Emil mengklaim, dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus yang juga menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebut.
Selain itu dirinya juga sesumbar siap dihukum 1.000 tahun jika dalam kasus ini ia terbukti menerima aliran uang dari kerja sama pengelolaan bijih timah dengan 5 perusahaan smelter swasta.
"Saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun pun saya siap Yang Mulia," kata Emil Ermindra di hadapan majelis hakim.
Dalam nota pembelaannya, Emil juga berdalih tidak pernah memperkaya dirinya sendiri atau pun orang lain dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Emil juga mengaku keberatan dengan pidana denda Rp 1 miliar dan beban uang pengganti Rp 493 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa.
"Yang Mulia, bagi saya kalau ada uang Rp 1 M itu sangat besar, apalagi Rp 493 miliar. Kalau pun saya punya uang sebesar itu saya gunakan untuk pengobatan istri saya yang sedang mengidap kanker," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, Emil Ermindra bersama Mochtar Riza Pahlevi dituntut 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi dan Emil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, Mereka berdua juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sosok Emil Ermindra
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/29241213-Emil-Ermindra-Eks-Direktur-PT-Timah.jpg)