Tribunners

Multitafsir Gaji Guru

Kenaikan gaji guru yang rencananya akan direalisasikan di bulan Januari tahun depan itu tentu menjadi angin segar bagi pendidik di Indonesia

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Ridwan Mahendra, S.Pd. - Guru Bahasa Indonesia di SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta 

Oleh: Ridwan Mahendra, S.Pd. - Guru Bahasa Indonesia di SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan guru honorer non-ASN dalam momen Puncak Hari Guru Nasional (HGN) di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Prabowo menyatakan bahwa kenaikan gaji guru merupakan langkah pemerintah dalam menyejahterakan pendidik di negeri ini. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan.

Lebih spesifik, Prabowo memaparkan bahwa kenaikan gaji guru yakni guru yang berstatus ASN dan non-ASN tersertifikasi. Rinciannya, untuk gaji guru ASN akan mendapatkan tambahan kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah tersertifikasi akan mendapat tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta.

Kenaikan gaji guru yang rencananya akan direalisasikan di bulan Januari tahun depan itu tentu menjadi angin segar bagi pendidik di Indonesia. Namun, jika diperhatikan lebih jauh pidato Prabowo tersebut, muncul pertanyaan di benak saya mengenai bagaimana nasib guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum tersertifikasi?

Bersabar

Menurut pandangan saya, guru yang belum tersertifikasi dan masih honor di negeri ini sudah selayaknya untuk terus bersabar dan bersabar. Mengapa demikian? Karena dalam pidatonya, Prabowo hanya menyebutkan kenaikan gaji untuk guru ASN dan guru non-ASN bersertifikasi, sedangkan guru non-ASN belum tersertifikasi Prabowo hanya sebatas memaparkan bakal memberikan bantuan tunai tanpa perincian lebih lanjut. 

Prabowo menjelaskan bahwa belum bisa menyebutkan angka dengan alasan masih dihitung oleh BPS dan dicari by name dengan alamat persis siapa yang berhak menerima. 

Tentu hal tersebut menjadi kecemburuan oleh guru honorer belum tersertifikasi. Sebab, guru ASN dan honorer tersertifikasi sudah dijelaskan dengan segala perinciannya.

Seharusnya jika memang gaji guru dinaikkan, lebih bijak apabila disebutkan secara keseluruhan tanpa memandang guru itu sebagai ASN, honorer non-ASN, guru tetap yayasan (GTY), guru tidak tetap (GTT), guru penggerak, dan penamaan-penamaan lainnya yang disematkan kepada guru. Mengingat tugas dan tanggung jawab seorang guru tetaplah sama, tak lain adalah mengajar, mendidik, dan menjadikan generasi menjadi generasi yang unggul di masa mendatang.

Selain itu, meski tak disebutkan secara jelas oleh Prabowo dalam Puncak Hari Guru Nasional, setiap guru utamanya guru honorer non-sertifikasi sudah selayaknya untuk mencari finansial tambahan di luar jam mengajarnya. Sebagai contoh, guru dapat mencari sampingan sebagai penulis, MC, praktisi ekstrakurikuler, mengajar di les tambahan, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kualitas dirinya.

Tanpa itu semua, guru akan sulit maju apabila hanya mengandalkan finansial profesi guru. Sebab, tanpa mencari dan mengekspresikan dirinya, guru akan jalan di tempat. Perlu mengekspresikan diri agar lebih maju tanpa sekadar mengharapkan apa yang belum pasti.

Sekali lagi, guru tetaplah guru tanpa memandang sematan di dalamnya. Semangat dalam mendidik siswa wahai Bapak dan Ibu Guru. Sesungguhnya perjuangan bangsa ini terletak pada perjuangan Bapak/Ibu Guru yang tak pernah lelah dalam mencerdaskan kehidupan generasi penerus! (*)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved