Senin, 8 Juni 2026

Bansos

Cek PIP Kemdikbud, Siapa Penerima dan Cara Pencairan Beasiswa Program Indonesia Pintar

Pencairan PIP Kemdikbud memasuki termin 3 pada Oktober hingga Desember 2024.

Tayang:
Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Cara Cek Penerima BLT KIP Kemdikbud, Ada Bantuan hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa SD SMP SMA/SMK 

BANGKAPOS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih membuka pencairan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Pencairan PIP Kemdikbud memasuki termin 3 pada Oktober hingga Desember 2024.

Tidak semua siswa bisa mendapatkan beasiswa PIP Kemdikbud.

Dana PIP hanya diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria.

Ketagori penerima PIP Kemdikbud terdiri dari dua, yakni peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

Kategori Penerima PIP Kemdikbud:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Pencairan Beasiswa PIP Kemdikbud

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap.

Karena itu, setiap sekolah bisa menerima dana PIP Kemdikbud pada waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya, bisa dicek melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/.

Setelah mengetahui nama siswa terdaftar sebagai penerima, barulah mempelajari cara mencairkannya.

Bagaimana cara mengecek daftar penerima dan cara mencairkan beasiswa PIP Kemdikbud? Ikuti langkah berikut:

  • Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  • Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  • Klik 'Cek Penerima PIP'.
  • Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
  • Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024

  • Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, lakukan akses pencairan
  • Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
  • Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
  • Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukanTerakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2024

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved