Berita Viral
Puas Putusan MA, Pengacara Iptu Rudiana Minta Para Terpidana Bertaubat, Susno: Putusan MA Ngawur
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), Ngawur
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali terpidana kasus Vina Cirebon.
Kedati demikian Tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon menolak mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Mereka lebih memilih menjalani hukuman penjara seumur hidup ketimbang mengakui kesalahan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan.
Penolakan Grasi karena Syarat Pengakuan
Pengacara para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan menempuh jalur grasi karena syarat utama grasi adalah mengakui perbuatan.
“Ketika kami sampaikan bahwa grasi harus disertai pengakuan bersalah, mereka menolak. Mereka lebih baik meninggal di penjara daripada mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” ujar Jutek.
Ketujuh terpidana yang menolak grasi adalah Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Menurut Jutek, meski kecewa dengan putusan MA, mereka masih mempertimbangkan upaya hukum lain yang tidak memerlukan pengakuan kesalahan.
Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.
"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.
Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.
"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.
Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.
"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.
| Heboh Benda Terbang Bercahaya Mirip Rudal di Langit Malang, BMKG Sebut Itu Space Debris |
|
|---|
| Kesal Belum Bertindak Aksi Bakar Rumah, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan |
|
|---|
| Joget Viral saat Operasi Pasien, Nasib Kini Perawat RSUD Datu Beru Takengon Aceh, Status PPPK |
|
|---|
| Disorot, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah SP1 Petugas Upload Foto Rekayasa AI di Aplikasi JAKI |
|
|---|
| The Doctor Buronan Bandar Narkoba Di Balik Penyuap Eks Kapolres Bima Ditangkap di Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241218-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)