Jumat, 24 April 2026

Berita Viral

Puas Putusan MA, Pengacara Iptu Rudiana Minta Para Terpidana Bertaubat, Susno: Putusan MA Ngawur

Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), Ngawur

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kolase
Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Mengaku, Lebih baik membusuk di Penjara Seumur Hidup. usai MA tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon 

BANGKAPOS.COM--Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali terpidana kasus Vina Cirebon.

Kedati demikian Tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon menolak mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

Mereka lebih memilih menjalani hukuman penjara seumur hidup ketimbang mengakui kesalahan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan.

Penolakan Grasi karena Syarat Pengakuan

Pengacara para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan menempuh jalur grasi karena syarat utama grasi adalah mengakui perbuatan.

 “Ketika kami sampaikan bahwa grasi harus disertai pengakuan bersalah, mereka menolak. Mereka lebih baik meninggal di penjara daripada mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” ujar Jutek.

Ketujuh terpidana yang menolak grasi adalah Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Menurut Jutek, meski kecewa dengan putusan MA, mereka masih mempertimbangkan upaya hukum lain yang tidak memerlukan pengakuan kesalahan.

Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.

"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.

Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.

Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved