Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kerugian Korupsi Timah Aon & Harvey Moeis Cs Diyakini Salah Hitung, Guru Besar IPB Sangkal Prof IPB

Kerugian korupsi timah yang disebabkan Aon bos timah Bangka & Harvey Moeis cs itu diyakini salah hitung oleh Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Kerugian Korupsi Timah Aon & Harvey Moeis Cs Diyakini Salah Hitung, Guru Besar IPB Sangkal Prof IPB - Acara diskusi Jakarta Justice Forum bertajuk ‘Gugatan Akademisi Atas Kerugian Negara dalam Kasus Timah’ baru-baru ini. 

Kerugian korupsi timah yang disebabkan Aon bos timah Bangka & Harvey Moeis cs itu diyakini salah hitung oleh Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.

Pendapat itu secara tak langsung menyangkal pendapat Prof Bambang dari IPB.

Terpisah, yuk simak pembelaan Aon dan Harvey Moeis terkit kasus ini!

BANGKAPOS.COM - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian senilai Rp271 T ataupun Rp300 T diyakini salah hitung.

Kerugian korupsi timah yang disebabkan Aon & Harvey Moeis cs itu diyakini salah hitung oleh Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.

Keyakinan Sudarsono Soedomo ini menarik pasalnya secara tak langsung menyangkal penghitungan kerugian korupsi tata niaga timah oleh Profesor yang juga dari IPB, Bambang Hero Saharjo .

Sebagai informasi, Guru Besar atau profesor dari IPB Sudarsono Soedomo adalah Guru Besar Ekonomi Sumber Daya Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Adapun Bambang Hero Saharjo adalah Guru Besar Lingkungan Hidup dan Kebakaran Hutan.

Dalam pendapatnya, Sudarsono Soedomo meyakini perhitungan tersebut keliru.

Sudarsono mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh seorang ahli tanpa melibatkan penghitungan versi masyarakat di wilayah tersebut.

"Jadi nilai itu bukan menurut ahli loh, itu menurut versi masyarakat juga. Demand itu adalah demand itu mewakili masyarakat. Jadi, ya yang realistis. Mungkin masyarakat salah, bisa jadi. Tetapi, kalau sampai sekian triliun itu ya kita harus sangat meragukan itu," kata Sudarsono dalam diskusi Jakarta Justice Forum bertajuk ‘Gugatan Akademisi Atas Kerugian Negara dalam Kasus Timah’ dikutip Selasa (17/12/2024).

Adapun dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari penambangan timah mencapai Rp271 triliun.

Sudarsono meyakini hasil perhitungan kerugian negara yang mencakup luas ribuan hektare tidak tepat.

"Bahkan ketika ditanya apakah saya meragukan itu, saya katakan tidak. Saya tidak meragukan, saya yakin sekali bahwa itu salah," katanya.

Sudarsoni menjelaskan bagaimana negara dalam hal ini pemerintah, bisa menerbitkan izin pertambangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved