Minggu, 12 April 2026

Nasib Andi Ibrahim Bos Uang Palsu, Dipecat dari UIN Makassar dan Terancam Penjara Sumur Hidup

Andi Ibrahim dipecat dari UIN Alauddin Makassar (UINAM) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Triuntimur.com
Nasib Andi Ibrahim Bos Uang Palsu, Dipecat dari UIN Makassar dan Terancam Penjara Sumur Hidup 

BANGKAPOS.COM -- Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencetak dan pengedar uang palsu di lingkungan kampus.

Usai resmi menjadi tersangka bagaimana nasib Andi Ibrahim saat ini?

Andi Ibrahim dipecat dari UIN Alauddin Makassar (UINAM) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu.

Tak hanya dipecat, Andi Ibrahim juga terancam hukuman penjara seumur hidup.

Adapun hal tersebut disampaikan Rektor UIN Makassar, Hamdan Juhannis saat konferensi pers bersama dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

"Kami mengambil langkah setelah ini jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Hamdan juga menyebut dirinya malu karena ada pegawai dari kampus yang ia pimpin terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Dia pun mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya.

"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin sebagai bukti nyata dukungan kami kepada polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya."

"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan ada 17 tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk Andi Ibrahim.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," jelasnya.

Andi Ibrahim dkk pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.

Peran Andi Ibrahim

Pada kasus ini, setidaknya ada tiga peran Andi Ibrahim dalam peredaran uang palsu tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved