Pilkada Serentak 2024
Kemenangan Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Digugat ke MK
Kemenangan secara resmi pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe masih harus menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi.
BANGKAPOS.COM - Calon Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tampaknya harus bersabar menerima hasil Pilkada 2024.
Meski perolehan suaranya terbanyak berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Maluku Utara, namun istri mendiang calon gubernur Benny Laos tak bisa segera dilantik menjadi gubernur.
Kemenangan secara resmi pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe masih harus menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi.
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 digugat pasangan calon gubernur-wakil gubernur lainnya ke MK.
Muhamad Raziv Barokkah, tim hukum pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe mengaku siap menghadapi gugatan di MK.
Muhammad Raziv mengatakan, gugatan MK bagi setiap Paslon merupakan hal yang wajar.
Tetapi perlu diketahui, lanjut Raziv, pengajuan gugatan ke MK terdapat persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).
Yakni, selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.
Baca juga: Biodata Sherly Tjoanda Pewaris Rp 709 Miliar Harta Benny Laos Terpilih Jadi Gubernur Maluku Utara
“Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan dalam proses dismissal atau pada sidang pendahuluan,” jelasnya, Rabu (11/12/2024), dilansir Tribun Ternate.
Apalagi, lanjutnya, perolehan suara Paslon nomor urut 04 Sherly - Sarbin dengan Paslon lain sangat berbeda jauh.
“Kalau dilihat dari selisih suara itu sudah jauh dari ambang batas, sehingga kami menilai ini akan masuk dalam dismissal di MK,” katanya.
Meskipun, kata Raziv, masih ada peluang bagi Paslon lain terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
“Kami tim hukum tetap optimis menghadapi gugatan Paslon lain di MK kalaupun ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meraih suara terbanyak pada Pilkada Serentyak 2024 yang digelar pada 27 November lalu.
Sherly maju sebagai calon gubernur menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos yang meninggal dalam musibah meledaknya kapal speedboat membawa rombongan kampanye.
Perolehan suara Sherly yang menggandeng calon wakil gubernur Sarbin Sehe, jauh di atas tiga pasangan calon lainnya.
Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe menraup 359.416 suara, disusul paslon Husain Alting Syah dan Asrul Rasyid 168.174 suara, paslon Muhammad Kasuba dan Basri Salama 91.297 suara, dan paslon Aliong Mus dan Syahril Tahir 76.605 suara.
Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan akan segera memulai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Setelah itu, tahap perbaikan permohonan akan berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 10-18 Desember 2024 dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Selanjutnya, akan ada proses Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK).
Tahap pertama untuk proses ini dijadwalkan pada 19 Desember 2024, dan tahap kedua pada 6 Januari 2025.
Penyampaian salinan permohonan juga akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.
Pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mengikuti jadwal yang sama, dengan tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.
Penetapan pihak terkait akan dilakukan pada tahap pertama dari 20-27 Desember 2024, dan tahap kedua dari 7-10 Januari 2025.
Selanjutnya, persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.
Penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu akan berlangsung antara 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, dengan tahap kedua dari 17-30 Januari 2025.
Pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 2-17 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 20-31 Januari 2025 untuk tahap kedua.
Rapat permusyawaratan hakim akan digelar pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Penyerahan salinan putusan akan dilakukan pada 30 Januari-4 Februari 2025 dan 12-17 Februari 2025 untuk perkara yang berhenti.
Tahapan selanjutnya adalah persidangan yang dilanjutkan dengan tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan pada 3-13 Februari 2025 dan tahap kedua pada 14-25 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilaksanakan pada 13-23 Februari 2025 dan 26 Februari-6 Maret 2025.
Setelah rapat permusyawaratan hakim selesai, sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Malut 2024:
Husain Alting Syah dan Asrul Rasyid : 168.174 suara
Aliong Mus dan Syahril Tahir : 76.605 suara
Muhammad Kasuba dan Basri Salama : 91.297 suara
Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe : 359.416 suara
(TribunTernate.com/Kompas.com)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.