Breaking News

Ini Capaian Imigrasi Kemenkumham Babel Selama Tahun 2024

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 14.545 paspor yang terdiri dari 7.413 paspor biasa dan 7.132 paspor elektronik

Istimewa
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Babel saat melaksanakan operasi gabungan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Selama Januari hingga Desember 2024, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 17.810 Dokumen.

Dari jumlah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 14.545 paspor yang terdiri dari 7.413 paspor biasa dan 7.132 paspor elektronik.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan sebanyak 3.265 paspor yang terdiri dari 2.054 paspor biasa dan 1.211 paspor elektronik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Sabtu (21/12/2024).

Selain itu, jumlah permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi tercatat sebanyak 1.901.

Pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 1.435 permohonan, dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 466 permohonan.

Dari pemberian layanan keimigrasian selama bulan Januari-Desember 2024, jajaran Imigrasi di Babel berhasil mengumpulkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp12.487.616.602,-

Capaian PNPB dari Kanim Pangkalpinang sebesar Rp 9.690.890.000,- dan Kanim Tanjungpandan sebesar Rp 2.796.726.602,-.

Dalam mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Babel juga rutin melakukan rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) secara berkala dan melakukan Operasi Intelijen, Operasi Mandiri, serta Operasi gabungan baik di Tingkat Provinsi maupun di Tingkat Kabupaten/kota.

Timpora beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.

“Timpora telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung, hal tersebut agar WNA dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Pada periode ini, Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 12 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian.

WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 7 WNA dan dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 5 WNA. 

Untuk Tindakan Pidana Keimigrasian/ Projustitia telah dilimpahkan satu orang WNA Asal Nigeria ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 26 November 2024.

“Kami akan tindak tegas WNA yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia baik Tindak Pidana maupun Tindakan Administrasi Keimigrasian untuk menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved