Tribunners
Patriarkhisme, Rekayasa Gender Berkedok Ajaran Agama
Al-Qur’an menjadi tolok ukur utama ajaran Islam, menyatakan hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan yang adil dan setara.
Oleh: Rahman Azim
(Pengawas Sekolah Ahli Madya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka)
Al-Qur’an, kitab suci yang menjadi tolok ukur utama ajaran Islam, menyatakan jika hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan yang adil dan setara (equal). Hubungan keduanya bahkan dikatakan sebagai mitra serta dalam posisi saling menyempurnakan mitranya itu. "Ba’dlukum mim ba’dli,“ (sebahagian kamu [laki-laki] adalah sebahagian dari yang lain [perempuan])”.
Begitu pula dalam konteks uraian terkait asal kejadian laki-laki dan perempuan (QS. 3:195), hubungan suami-istri (QS. 4:21), maupun kegiatan-kegiatan sosial (QS. 9:71), semuanya dinyatakan sebagai hubungan yang setara. Bahkan kemitraan dalam hubungan suami-isteri dinyatakan sebagai kebutuhan timbal balik: “Mereka itu (isteri-isteri) adalah pakaian bagimu (para suami), dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka” (QS. 2:187). Karena itu, mengingkari pesan ayat-ayat tersebut bukan saja mengabaikan setengah dari potensi manusia, namun juga telah mengabaikan petunjuk kitab suci al-Qur’an.
Masalahnya, antara doktrin keagamaan yang ideal tersebut dengan realitas sosial (yang bersumber dari pemahaman atau tafsir keagamaan) kadang tak jarang dijumpai bertolak belakang. Intinya, terjadi perbedaan antara das sein dan das sollen.
Karena itu, menurut Fatima Mernissi dan Riffat Hassan dalam buku berjudul Setara di Hadapan Allah, (Yogyakarta: LSPPA-Yayasan Prakarsa, 1994; hlm. 40), dalam perjalanan sejarah umat Islam fakta menunjukkan bahwa hingga saat ini tak sedikit perempuan Muslimah masih terjerumus dalam perbudakan fisik dan emosi serta tersingkir dari kesempatan untuk mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya, bahkan kebanyakan hampir tak menyadari jika dirinya tengah mengalami penindasan. Tak hanya oleh laki-laki, namun juga oleh sistem ketidakadilan, meskipun dalam kasus tertentu kadang dijumpai hal sebaliknya: perempuan menindas laki-laki.
Maka tak heran jika selama puluhan bahkan ratusan tahun lamanya posisi kaum perempuan Muslimah menjadi sekunder, subordinatif dan inferior terhadap laki-laki maupun dalam sistem oleh karena sebagian umat Islam taat kepada sesuatu yang dianggapnya norma atau nilai ajaran agama, meski sebenarnya ia tak berpihak pada keadilan dan kesetaraan gender.
Sungguhpun agama bukan satu-satunya dianggap sumber penyebab ketidakadilan tersebut, namun karena fungsinya yang telah menjadi landasan teologis dalam menjustifikasi ketidakadilan itu, maka eksistensi agama pun dipertaruhkan karena berpengaruh besar bagi kehidupan kaum perempuan. Ini karena agama (terutama di negara-negara Asia dan Afrika), menempati peran yang sangat dominan dalam masyarakat.
Haruslah disadari bahwa pada dasarnya ada dua hal yang perlu dibedakan saat orang bicara soal agama: pertama, agama sebagai doktrin; dan kedua, agama sebagai pemahaman atau produk tafsiran yang pada akhirnya menjadi realitas sosial.
Agama sebagai doktrin telah menyatakan jika kedua jenis kelamin manusia ini memiliki hubungan yang adil dan setara; tak hanya antar sesama manusia, tapi juga di hadapan Sang Pencipta. Sebaliknya, agama sebagai pemahaman atau produk tafsiran yang menjadi realitas sosial. Jika yang disebut kedua ini sesuai dengan yang pertama, maka ia pun akan sesuai pula dengan kehendak diturunkannya agama itu sendiri. Namun jika sebaliknya (tidak ikut sesuai yang pertama), karena dilatarbelakangi paham tertentu, misalnya, maka akan membuat sebagian umat Islam justru semakin menjauh dari doktrin agama sebenarnya. Inilah yang kerap menjadi problem itu. Belum lagi adanya pemahaman maupun tafsiran agama yang jenisnya beraneka ragam, membuat problem itu justru menjadi semakin kompleks.
Itu sebabnya ketika bicara “tafsir”, apalagi tafsiran agama, mestilah ada orang yang berada di baliknya. Sementara ketika bicara orang, maka hampir dapat dipastikan jika orang tersebut tak luput dari paham yang ia anut atau melekat di balik alam bawah sadarnya, baik dikala ia menafsir, menulis karya serta mengeluarkan pendapat atau menjelaskan isi (doktrin) ajaran suatu agama. Maka, sesuatu yang dianggap paham (isme) inilah yang kemudian patut "dicurigai" bahkan dijadikan "tersangka" itu, bukan doktrin Islamnya.
Menurut Mansour Fakih, dalam bukunya Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996; hlm.13), terbangunnya sistem ketidakadilan gender sesungguhnya bukan hanya disebabkan oleh tafsiran “agama”, namun juga oleh faktor lainnya, diantaranya asumsi ilmu pengetahuan, kebijakan yang tak berkeadilan, serta keyakinan tradisi atau kebiasaan masyarakat yang bersumber dari paham patriarkis (patriarkhisme).
Dari sini mulai ditemukan titik terangnya. Maka, berbeda dengan faktor-faktor lainnya, patriarkhisme merupakan perspektif alam bawah sadar masyarakat serta kerap menjadi landasan pikiran dan ideologi bagi hampir segala aspek kehidupan, tak terkecuali dalam soal rekayasa gender berkedok ajaran agama ini. Karenanya, tak berlebihan jika patriarkhisme pun diyakini sebagai faktor paling dominan dibanding ketiga faktor lainnya sebagai sumber terbangunnya sistem ketidakadilan gender itu, bahkan boleh dikata sebagai pokok pangkalnya.
Jika Anda menulis angka 4.000, maka posisi patraiarkhisme taubahnya adalah bagai angka 4 dalam bilangan 4.000 itu. Dalam logika matematika, tiga angka nol (0) di belakangnya itu sebenarnya tak memiliki nilai apa pun, kecuali patriarkhisme sebagai angka 4 hadir di depan menjadi penyebab bernilainya ketiga angka nol (0) di belakangnya itu sehingga bilangan itu pun menjadi bilangan yang bernilai, sebagaimana patriarkhisme sebagai sebuah paham (isme) juga hadir menjadi pokok pangkal penyebab terjadinya ketidakadilan gender itu karena telah merasuk dalam berbagai ideologi di masyarakat termasuk dalam pemahaman agama tersebut. Lalu, paham seperti apakah patriarkhisme itu?
Patriarkhisme
Secara bahasa, kata “patriarkhi” atau “patriarkhal” (Inggris: patriarchy) berarti “Sistem kemasyarakatan yang menentukan ayah sebagai kepala keluarga” (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1993, hlm. 421).
Menurut JB. Banawiratma, dalam artikel berjudul “Di Bawah Bayang-bayang Budaya Kekuasaan Lelaki” (BASIS, Nomor 07-08, Tahun ke-45, Oktober 1996, hlm. 8-9), patriarkhi berasal dari kata Yunani/Latin "pater", yang artinya bapak dan kata "arche", yang berarti kekuasaan. Patriarkhi merupakan kekuasaan bapak (kaum lelaki) yang mendominasi, mensubordinasi serta mendiskriminasikan kaum perempuan. Karena itu dalam segala bidang kehidupan laki-laki lah yang menjadi pusat dan kaum perempuan dimarginalkan.
Lebih lanjut JB. Banawiratma menyatakan, bahwa dalam budaya patriarkhi laki-laki punya hak kontrol dan dominasi yang penuh atas kaum perempuan. Bukan hanya atas badannya, tapi juga pada seksualitas, pekerjaan, peran maupun statusnya, baik dalam keluarga maupun di masyarakat. Konsep patriarkhi juga tak hanya berlaku dalam batas-batas yang menunjukkan ketidakadilan gender saja, tapi juga menyangkut dominasi Kaisar, penguasa, pembesar, tuan, pemilik, majikan dan juga suami, atas mereka yang disubordinasikan. Dengan demikian, jika dipahami dalam term superioritas-inferioritas, tentunya yang jadi korban patriarkhi bukan hanya kaum perempuan, namun juga laki-laki yang berada dalam bangunan sistem dan struktur yang tidak adil (Ibid.)
Atas dasar itu, patriarkhisme sebenarnya tak hanya berada pada kelompok atau kaum tertentu, namun karena faktor sejarah ia juga sudah melekat ke dalam kognisi serta keyakinan berbagai kelompok manusia di banyak belahan dunia, tak terkecuali kaum agamawan yang berada di jantung intelektualisme yang berperan menafsirkan ajaran agamanya di tengah-tengah masyarakat.
Bagaimanakah bentuk-bentuk ketidakdilan gender akibat adanya "tafsir" agama bercorak patriarkhisme itu?
Perempuan dalam “Tafsir” Agama Bercorak Patriarkhisme: Sebuah Analisis Gender
Al-Qur’an, dalam berbagai ayat, seperti dijelas di awal, telah menginformasikan bahwa sesungguhnya laki-laki dan perempuan diperlakukan adil serta setara (equal) di hadapan Sang Pencipta, meski faktanya pada saat yang sama al-Qur’an juga mengakui “superioritas” laki-laki dalam konteks tertentu, yang maksud dan tujuannya tak lain justru untuk keadilan, kesetaraan serta untuk melindungi kaum perempuan itu sendiri. Namun sebagian dari ulama atau ahli keagamaan justru telah mengabaikan konteks tersebut dan menjadikan laki-laki sebagai makhluk superior dalam pengertian yang absolut dengan dalih agama.
Maka tantangan terbesar yang dihadapi kaum perempuan--umumnya kaum feminis--adalah legitimasi teologis terhadap kondisi yang mereka rasakan tidak adil, sehingga apa yang mereka lakukan dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Akibatnya, menurut Asghar Ali Engeneer, masyarakat Islam mulai menjadi masyarakat feodal dalam seperempat abad sepeninggal Nabi, dan feodalisasi ini telah memberikan dampak nyata bagi ketidakadilan gender antara laki-laki dan perempuan (Hak-hak Perempuan dalam Islam, alihbahasa Farid Wajidi dan Cici Farcha Assegaf, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1994, hlm. xii).
Dalam studi gender, sebagaimana penulis kutip dari tulisan Mansour Fakih, “Posisi Kaum Perempuan dalam Islam: Tinjauan dari Analisis Gender,” dalam Membincang Feminisme: Diskursus Gender Perspektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996; hlm. 53-63), terdapat lima hal yang merupakan bentuk ketidakadilan gender terhadap kaum perempuan (muslimah) tersebut: marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, dan beban kerja ganda pada kaum perempuan.
Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan kelima hal tersebut yang penulis kutip dari Mansour Fakih dari tulisannya tersebut.
a. Marginalisasi
Marginalisasi yang dimaksud disini adalah proses membuat miskin secara ekonomi khususnya kepada kaum perempuan karena tafsir agama. Dalam QS. 4:11 dijelaskan bahwa hak waris kaum perempuan adalah satu bagian, sedangkan laki-laki mendapat dua bagian. Atau, jumlah yang dibagi kepada perempuan adalah setengah dari jumlah yang dibagi kepada laki-laki. Ketentuan waris seperti ini karena laki-laki berkewajiban memberi nafkah (sebagai syaratnya), sedangkan perempuan sebaliknya: diberi nafkah. Maka ada hak dan kewajiban yang harus diemban baik oleh laki-laki maupun perempuan.
Yang menjadi masalah adalah tatkala ketentuan al-Qur’an tentang waris tersebut diyakini bahwa laki-laki menerima hak waris dengan ketentuan yang ada tanpa melaksanakan kewajiban sebagai pemberi nafkah. Jika ini yang terjadi, maka inilah yang menjadi bagian dari marginalisasi perempuan, karena perempuan tersebut tak menerima hak dari suaminya itu. Padahal apa yang didapati laki-laki sejumlah dua kali lipat perempuan dalam soal waris tersebut sejatinya bukanlah sesuatu yang mutlak, melainkan bersyarat: yakni memberi nafkah.
b. Subordinasi
Adanya ayat al-Qur’an (QS. 4:34) yang menyatakan "al-rijālu qawwamūna ‘ala an-nisā’" (laki-laki adalah ‘pemimpin’ bagi perempuan) kerap ditafsir secara sepihak sebagai laki-laki menjadi pemimpin yang absolut bagi perempuan, semakin menjadi justifikasi bahwa kedudukan laki-laki di atas kaum perempuan. Akibatnya, seperti zaman feodal, bahwa dalam rumah tangga perempuan harus mengabdi kepada laki-lakinya: istri harus patuh pada suami. Sedangkan dalam kehidupan sosial laki-laki dianggap lebih layak menjadi pemimpin, oleh karena dalam "tafsir" agama diyakini bahwa agama mendelegasikan soal kepemimpinan hanya kepada laki-laki, bukan kepada perempuan. Kepercayaan ini telah membawa keyakinan bahwa kaum perempuan adalah subordinasi atau tidak sepenting kaum lelaki, meskipun sebenarnya sebagian ada yang lebih cakap, lebih mampu dan lebih adil dibanding sebagian kaum laki-laki dalam hal menjadi pemimpin.
Padahal, jika ditelaah lagi dengan menggunakan tafsir modern, terminologi kepemimpinan pada kata "al-rijālu qawwamūna ‘ala an-nisā’" (laki-laki adalah ‘pemimpin’ bagi perempuan) tidaklah bermakna absolut sebagaimana banyak ditafsirkan, melainkan sebagai sesuatu yang bersyarat.
c. Stereotype
Stereotype adalah menganggap negatif kepada kelompok tertentu serta membuatnya dalam posisi dirugikan dan menimbulkan ketidakadilan, termasuk kepada kaum perempuan. Misalnya, karena ada keyakinan yang bersumber pada "tafsir" agama bahwa laki-laki adalah “pemimpin” bagi kaum perempuan, maka dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan peningkatan kompetensi termasuk dalam soal menempuh pendidikan tak jarang perempuan dinomorduakan. Adanya asumsi yang mengatakan, “buat apa perempuan sekolah tinggi-tinggi, toh pada akhirnya jadi ibu rumah tangga juga,” membuat posisi perempuan dirugikan.
d. Kekerasan
Kekerasan adalah suatu upaya serangan terhadap seseorang maupun kelompok baik secara fisik maupun integritas mentalnya. Kekerasan dapat bersumber dari berbagai faktor, salah satunya adalah anggapan gender karena keyakinan dari "tafsir" agama, diantaranya seperti terjadinya KDRT karena keyakinan tafsir yang keliru terhadap ajaran agama.
Misalnya, karena dalam QS. 4:34 terdapat "narasi" jika suami “boleh” memukul istri karena "nusyuz" atau memberontak, maka timbul keyakinan secara luas di kalangan umat Islam jika suami berhak memukul istrinya. Maka kata “pukul” dalam ayat tersebut perlu disikapi secara bijak, karena ayat tersebut turun (azbab an-nuzul) di tengah masyarakat Arab Jahiliyah. Lagi pula wacana pemukulan pada ayat tersebut telah ditinjau ulang (dijelaskan) oleh ayat lain yang justru menyuruh memberdayakan atau berlaku lemah-lembut terhadap kaum perempuan. Ini artinya, pemukulan bukanlah pilihan tepat dalam menghadapi kasus istri yang "nusyuz", karena sesungguhnya terdapat cara lain yang lebih manusiawi dan beradab dalam penyelesaian masalah rumah tangga.
e. Beban Kerja Ganda
Karena adanya anggapan gender bahwa perempuan bersifat rajin, ulet, tekun dan memelihara, akhirnya membawa akibat jika semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum perempuan. Di kalangan keluarga miskin beban ganda tersebut harus ditanggung oleh kaum perempuan. Selain melakukan tugas urusan rumah tangga, mereka juga kerap dipaksa oleh keadaan untuk membantu mencari nafkah. Sedangkan bagi keluarga kelas menengah dan golongan kaya, beban kerja tersebut justru dilimpahkan kepada asisten rumah tangga mereka, meski sebagian kadangkala ada yang dibayar dengan upah di bawah UMR/UMP.
Kesimpulan yang dapat dipetik dari uraian di atas adalah pada intinya bahwa secara normatif-doktrinal, status laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah setara dan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Namun dalam realitas sosial (pemahaman maupun pengamalan), tidaklah selalu sama bahkan tak jarang dijumpai bertolak belakang. Masih dijumpai bentuk-bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, subordinasi, pelabelan negatif, kekerasan serta beban kerja ganda terhadap kaum perempuan (muslimah) baik dalam rumah tangga maupun di sebagian masyarakat, karena didasari paham patriarkhi (patriarkhisme) yang melekat dalam tafsir keagamaan.
Karenanya, dibutuhkan tafsir keagamaan yang humanis serta berkeadilan gender saat kita membaca bagaimana posisi lelaki-perempuan dalam diskursus keagamaan itu.
Keberadaan “tafsir” keagamaan bercorak patriarki serta tak berkeadilan gender yang sudah menjadi keyakinan serta budaya yang melekat di sebagian masyarakat adalah sesuatu yang niscaya ditinjau ulang. Karena bagaimana pun ia akan terus menjadi beban sejarah dunia Islam dalam peradaban modern yang lebih mengusung tema kesetaraan serta keadilan berdasarkan gender. Karena, substansi diturunkannya Islam sendiri justru adalah untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan antar manusia itu sendiri. Tak ada sesuatu apa pun yang membedakan eksistensi manusia dalam relasi antar jenis kelamin--bahkan di hadapan Allah Ta’ala sekalipun, kecuali takwanya. Wallāhu a’lam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241221-Rahman-Azim.jpg)